RADAR TEGAL – Akhir-akhir ini dunia maya dikagetkan dnegan tewasnya seorang Ibu mudah berinisial NL (21) tahun di Gorontalo, hal ini disebabkan oleh terkena tipu admin pinjol. Berikut cara agar terhindar dari pinjol.
Belakangan ini juga marak teror debt collector pinjol yang membuat korbannya sampai mengalami depresi hingga ketakutan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka Anda perlu mengetahui caa menghadapi DC pinjol berikut ini. BACA JUGA: Jangan Panik! 9 Cara Mengatasi Teror DC Pinjol Begini Caranya 5 Cara Agar Terhinda dari DC Pinjol 1. Jangan Panik Seperti yang Anda ketahui, bahwa DC seringkali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun Anda tidak merasa pernah melakukan pinjaman online, Mereka akan terus meneror. Nah, sikap yang paling tepat untuk menghadapi DC pinjol yakni jangan panik. Dengan sikap tenang Anda, maka akan membawa Anda lebih santai dalam menghadapi DC pinjol. 2. Pahami Aturan OJK Apabila Anda pernah melakukan pinjol, maka herus memahami seluruh aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena, Anda sebagai nasabah mempunyai hal dalam mendapatkan perlindungan dari aturan yang sudah berlaku tersebut. Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. 3. Kumpulkan Seluruh Bukti Selama Anda mengalami teror dan intimidasi dari DC pinjol, maka pastikan Anda memiliki bukti yang kuat. Misalnya saja bukti rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkann bukti video penagih utang tersebut, ya. Nantinya, seluruh bukti tersebut bisa menjadi pendukung bagi Anda yang ingin melakukan penngaduan. 4. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi Apabila para penagih utang tersebut terus melakukan intimidasi maka segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang seoerti OJK ataupun Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut dapat memberikan bantuan yakni dnegan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. 5. Hindari Memberikan Identitas Diri Ketika sedang berhadapan dengan DC, jangan pernah memberikan informasi identitas diri. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank. Anda hanya perlu memberikan informasi mengennai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. BACA JUGA: Intip Tiga Manfaat Pinjol Legal yang Perlu Anda Ketahui Demikian ulasan mengenai cara agar terhindar dari pinjol. Semoga bermanfaat.***Jangan Panik! Lakukan 5 Cara Ini agar Terhindar dari DC Pinjol
Kamis 05-10-2023,20:30 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,13:56 WIB
Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya
Rabu 11-12-2024,17:31 WIB
3 Jenis Verifikasi Data saat Daftar Pinjol yang Harus Disiapkan
Selasa 10-12-2024,09:42 WIB
5 Cara Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dan Contoh Anggarannya
Selasa 10-12-2024,06:33 WIB
5 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Utang, Jangan Disepelekan
Selasa 10-12-2024,06:02 WIB
Memperbaiki SLIK OJK Kol 5 agar Bisa Ajukan Kredit Lagi
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,10:40 WIB
Rekomendasi Hotel Terdekat dari Pantai Pasir Kencana, Libur Nataru jadi Hemat di Pekalongan
Minggu 22-12-2024,12:01 WIB
5 Curug di Tegal dengan Jalur Trek Aman untuk Pemula
Minggu 22-12-2024,06:26 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kebakaran, Ada Suara Letusan Sebelum Kejadian
Minggu 22-12-2024,16:11 WIB
Tertarik Wisata Bersejarah yang Ada di Tegal? Datangi 4 Tempat Ini
Minggu 22-12-2024,09:44 WIB
Siapa Bilang Liburan Nataru Harus Mahal? Coba 3 Wisata Pantai di Pekalongan Ini Pasti Kantong Aman
Terkini
Senin 23-12-2024,05:04 WIB
6 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Wisata Sejarah Pabrik Gula Jatibarang Brebes
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Viral Video Jajanan Siswa di Brebes Dibuang, Ibu Kantin Minta Maaf
Minggu 22-12-2024,20:50 WIB
Rekomendasi Tempat Makan Enak di Kendal yang Wajib Didatangi Setelah Pulang dari Semarang
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Gratis! Puluhan Rumah di Kampung Adat Jalawastu Brebes Terima Bantuan Sambungan Listrik
Minggu 22-12-2024,20:33 WIB