Dalam prosedur tersebut pengemudi harus mencari tanah yang padat, parkir kendaraan pada posisi yang benar. Aktifkan rem parkir, pastikan tabung angin terisi penuh, matikan mesin, masukkan ke gigi mundur (return), dan pasang ganjal roda minimal di roda yang bebas.
Ketika akan berangkat kembali, saat akan menghidupkan mesin, kembalikan posisi ke gigi netral, hidupkan mesin dan jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup dan dalam posisi berada di lereng.
"Karena kapan saja bus bisa meluncur dan pengemudi harus mempersiapkan diri dengan rem utama," ujarnya.
Soerjanto tak menampik, memang sampai sekarang belum ada aturan, di mana saat mesin hidup tapi sopir berada di luar.
"Nah, itu akan menjadi rekomendasi kami. Ke depan akan kita buatkan aturan, tapi dalam kondisi tertentu. Misal pada saat jalan menurun, sopir harus tetap di kemudi," ujarnya.
BACA JUGA:Tidak Ingin Musibah Bus Kecelakaan di Guci Terulang, Disporapar Siapkan Beberapa Hal
BACA JUGA:Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Terus Dibela Rian Mahendra: Kita Miris
KNKT bantah ada anak kecil
Sementara terkait dengan isu bahwa ada anak kecil di kemudi, Soerjanto menegaskan, tidak ada. Dia mengaku sudah mengecek dengan kepolisian, bahwa tidak ada anak kecil di kemudi sebelum bus tersebut masuk ke jurang.
Akibat peristiwa itu, KNKT memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan agar memberikan tempat istirahat yang layak terhadap para sopir.
Termasuk juga memberikan edukasi kepada sopir bus dan truk mengenai sistem rem.
"Kita juga memberikan rekomendasi kepada Korlantas Polri mengenai sistem rem dan tata cara parkir, supaya peristiwa ini tidak terulang kembali," tutupnya.***