RADAR TEGAL – Bagi Anda yang sedang membutuhkan dana darurat namun tetap ingin aman, maka intip daftar pinjol OJK 2023 terbaru berikut ini, ya.
Pinjol legal atau resmi OJK tentu berbeda dengan pinjaman ilegal atau tidak resmi ya, layanan pinjol legal lebih menawarkan bunga dan tenor sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
Jadi, Anda tidak akan terjerat dengan utang pinjol yang menumpuk karena ula investasi bodong tersebut.
Nah, supaya Anda terhindari dari pinjol ilegal maka Anda perlu mengetahui daftar pinjol OJK 2023 terbaru berikut ini.
BACA JUGA: Tips Supaya Pinjol Cepat Disetujui Tanpa BI Checking
Daftar Pinjol OJK 2023 Terbaru
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- investree (PT Investree Radhika Jaya)
- amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
- ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)
-
Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.