Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan pinjol ilegal. Misalnya pesan ancaman sebar data atau pesan sebar data yang dilakukan pinjol ilegal ke kontak Anda.
Setelah mengumpulkan bukti, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK.
Caranya dengan membuat pengaduan ke email konsumen@ojk.go.id.
Demikian informasi mengenai pinjol ilegal yang sebar data debitur dan cara untuk melaporkannya. Semoga bermanfaat.***