RADAR TEGAL - Apa saja ciri pinjol ilegal yang membahayakan kita? Kami akan membahasnya ciri yang perlu kamu tahu.
Menggunakan pinjol legal adalah sebuah hal yang aman. Ciri pinjol legal dan ilegal yang paling mendasar adalah terdaftar di OJK atau tidak.
Jika memang pinjol tersebut tidak terdaftar maka itu adalah ilegal. Karena pinjol yang aman dan baik itu yang sudah ada pengawasan dari OJK.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan mengulas tentang ciri pinjol ilegal.
Sebelumnya coba kamu baca artikel tentang Nasabah Galbay Panik, Berikut 6 Pinjol Legal OJK yang Miliki DC Lapangan Siap Tangkap Nasabah Bandel di situs yang terpercaya ini.
5 Ciri pinjol ilegal yang perlu kamu hindari
Bunga tinggi
Jika suatu pinjaman online memiliki bunga tinggi, maka kamu perlu hati-hati. Bisa jadi memang pinjol tersebut adalah pinjaman tidak resmi.
Bunga yang tinggi bisa menjebak kamu dalam hal hutang kepada perusahaan peminjam.
BACA JUGA:DC Lapangan 6 Pinjol Siap Datangi Rumah Kamu, Jangan Baper, Jangan Mager
Tenor tidak jelas
Jangka waktu yang tidak jelas juga menjadi salah satu hal yang perlu kamu perhatikan. Terkadang pihak ilegal akan bisa menentukan pinjamannya sendiri.
Sehingga nasabah yang meminjam hanya bisa pasrah saat tenornya pendek.
BACA JUGA:Pilihan Kaum Galbay Indonesia, 6 Pinjol Legal OJK yang Aman dari Kejaran DC Lapangan yang Bengis
Ciri pinjol ilegal: Tidak ada alamat yang jelas
Biasanya pinjaman yang seperti ini tidak memiliki kantor yang jelas. Atau biasanya memiliki kantor yang itu hanya sebuah kantor kontrakan.
Sehingga untuk mencantumkan alamat saja akan sulit karena posisinya tidak jelas.
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa DC Aman Buat Nasabah Galbay dan Sudah Legal OJK Tahun 2023
Tak ada CS yang membantu
Keberadaan DC ini tentunya sangat penting bagi perusahaan. CS akan memikul beban yang berat.