Mendasari Mou atau Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri pasal 4 ayat (2), dari hasil pemeriksaan indikasi korupsi kades Kedungbanteng yang telah dilakukan Inspektorat nantinya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri. Pihak Inspektorat sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Para Bupati di Jateng Sebut 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi' Ganjar Mengakar Hingga ke Desa
"Kalau ada indikasi laporan baru yang mengarah pada dugaan tindakan korupsi kami siap menerima," ungkapnya.
Setelah menerima penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, perwakilan Formades Kedungbanteng merasa lega dan meninggalkan ruang pertemuan Kasi Intelegen dan melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Tegal. ***