BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menyebarkan data pribadi nasabah tanpa persetujuan tertulis.
Kesimpulan
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi nasabah pinjaman online dari praktek penagihan yang berlebihan dan agresif.
Meskipun demikian, nasabah pinjaman online tetap perlu waspada dan segera melaporkan segala bentuk pelanggaran aturan penagihan yang mereka alami.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay
BACA JUGA:Ingin Pinjaman Rp10 Juta? Ini 7 Pinjol Tanpa DC yang Terpercaya dan Cepat Cair!
Dengan demikian, mereka dapat memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.(*)