BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Salah satu kasus tersebut adalah seorang nasabah AdaKami di Tegal yang diduga bunuh diri karena merasa tak mampu mengatasi tekanan akibat tunggakan pinjaman yang terus bertambah.
Pada kasus tersebut, tim DC AdaKami diduga melakukan penagihan dengan metode yang agresif, bahkan dengan ancaman untuk menyebar foto dan video korban di media sosial.
Nasabah Galbay Harus Waspada
Bagi nasabah pinjaman online yang mengalami kesulitan dalam melunasi pinjamannya, perlu berhati-hati dalam menghadapi tim DC.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi tim DC pinjaman online:
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
- Tetap tenang dan hindari merasa terpancing emosi.
- Jangan sekali-kali memberikan informasi pribadi Anda kepada tim DC.
- Segera laporkan tindakan penagihan yang berlebihan dan agresif kepada pihak berwenang.
Pemerintah Menyediakan Solusi Perlindungan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penagihan pinjaman oleh perusahaan pinjaman online.
Dalam peraturan tersebut, perusahaan pinjaman online dilarang keras untuk melakukan penagihan yang bersifat intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang