Beberapa Bahaya Pinjol Ilegal yang Dinilai Meresahkan, Mulai dari Iming-iming Bunga Kecil Hingga DC Lapangan

Senin 02-10-2023,05:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Tidak jarang kehadiran DC lapangan dinilai mengganggu kenyamanan nasabah ketika melakukan proses penagihan.

Masih mending jika proses penaghan yang dilakukan secara baik dan mengikuti aturan, sebagian besar DC lapangan malah melakukan tindak kasar dan tidak etis saat menagih nasabahnya.

Hal tersebut justru menimbulkan depresi dan tekanan mental yang berat bagi si nasabah.

4. Jangka Waktu yang Pendek

Bahaya dari pinjol ilegal selanjutnya ialah jangka waktu pinjaman yang pendek. Hal ini dapat membuat nasabah kesulitan membayar pinjaman, sehingga berisiko mengalami telat bayar.

5. Jauh dari Perlindungan OJK

Terakhir, bahaya pinjol ilegal ialah tidak terlindungi oleh OJK. Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak diawasi oleh lembaga tersebut.

Hal ini dapat menyebabkan proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh pinjol ilegal tidak transparan.

Jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, nasabah tidak dapat mendapatkan perlindungan dari OJK.

BACA JUGA:Daftar Terbaru Pinjol Tenor Panjang, Aman Dalam Pengawasan OJK

BACA JUGA:3 Rekomendasi Pinjaman Online untuk Anda yang Pingin Beli Barang Elektronik Tapi Dana Kurang

Antisipasi

Untuk mengantisipasi beberapa bahaya yang telah kami sebutkan diatas. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan guna mengantisipasinya.

Simak dibawah ini:

1. Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK

Langkah pertama dan terpenting adalah memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar di OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa daftar pinjol legal di situs resmi OJK.

Kategori :