RADAR TEGAL - Beberapa bahaya dari pinjol ilegal yang meresahkan dari iming-iming dapat bunga kecil hingga kedatangan DC lapangan.
Pinjaman online ilegal atau tidak resmi merupakan salah satu jenis pinjol yang sangat meresahkan dan cukup berbahaya. Hal ini disebabkan kebanyakan pinjol ilgela belum memiliki izin yang resmi.
Pinjol ilegal tidak terdaftar dan terawasi oleh OJK, maka dari itu dapat dipastikan layanan yang terdapat pada pinjol ilegal rentan terjadi tindak kejahatan.
Tak hanya itu beberapa bahaya lain seperti kedatangan DC lapangan dan iming-iming bunga rendah menjadi penggaet yang sering memakan korban.
Berikut beberapa bahaya dari melakukan pinjaman di pinjol ilegal.
1. Bunga yang Tinggi
Bahaya pertana yang didapatkan apabila nekat melakukan pinjaman di pinjol ilegal ialah bunga yang dibebankan terlalu tinggi.
Biasanya saat pertama kali nasabah mengajukan pinjaman, pihak pinjol akan mengiming-imingi sistem bunga yang rendah. Dengan begitu nasabah akan mudah tergiur dan langsung mensetujui pengajuan pinjaman tanpa diketahui itu hanyalah modus belaka.
2. Resiko Masuk Daftar Hitam
Saat mengajukan pinjaman dana, seseorang harus menyerahkan sejumlah dokumen pribadi, termasuk KK, KTP, NPWP, slip gaji, dan akun mobile banking.
Jika tidak membayar pinjaman pinjol ilegal, seseorang akan masuk ke dalam daftar hitam layanan kredit.
Hal ini akan menyulitkan nasabah untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan di kemudian hari.
BACA JUGA:Lakukan 3 Hal Berikut, Dijamin DC Tidak Lagi Meneror Anda
BACA JUGA:Cara Mengetahui DC Pinjol akan Datang ke Rumah Begini Tips Menghadapinya
3. Teror DC Lapangan