TEGAL, radartegal,disway.id - Tips Menghindari Pinjol Ilegal dengan teknologi finansial modern atau biasa disebut fintech yang mana penyedia jasa pinjol kini sangat marak, baik yang legal maupun pinjol ilegal.
Para penyedia pinjol selalu memberikan akses yang begitu mudah bagi calon nasabah. Kemudahan calon nasabah hanya perlu duduk manis karena akan mudah dengan proses yang dijalani.
Baca Juga: 20 Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa DC dan BI Checking, Amankan Keuangan Data Kalian dengan Pinjol Ini
Namun, kalian harus tetap waspada jika ingin menggunakan pinjol karena kini ada beberapa oknum yang tak bertanggung jawab seperti pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Nah, berikut beberapa tips yang dapat kalian lakukan supaya terhindar dari bahaya pinjol ilegal, antara lain:
Baca Juga: Daftar Pinjol Bunga Ringan Tanpa DC Lapangan 2023, Keuntungan dan Kekurangan Pinjol Bagi Nasabah
Baca Juga: 20 Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa DC dan BI Checking, Amankan Keuangan Data Kalian dengan Pinjol Ini
1. Cek di Website Resmi OJK
Tips pertama itu sebaiknya kalian perlu mengecek di website resmi OJK. Pastikan pinjol tersebut sudah terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak.
Jika lembaga pinjol tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya hindari pinjol tersebut walaupun memiliki fasilitas menarik.
2. Tahan Godaan Ajakan
Kalian harus tetap waspada, biasanya, pinjol ilegal ini mempunyai penawaran pinjaman dengan melalui SMS atau memasang iklan terus menerus di halaman-halaman website.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Tenor Panjang, Aman Dalam Pengawasan OJK