Untuk Nasabah Galbay, Simak Resiko yang Wajib Kalian Tahu

Minggu 01-10-2023,12:41 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm

Sehingga kalian akan sulit untuk meminjam di lembaga pinjol lain maupun di pinjol yang sedang kalian gunakan tidak bisa kalian sentuh lagi.

3. Diteror Debt Collector

Jika kalian tidak bisa melunasi hutang pinjol, tentu akan ketahuan dan debt collector akan menagih datang ke rumah kalian. Meski demikian, menagih hutang dengan adanya undang-undang yang ditetapkan.

Pada dasarnya, penyedia pinjol bekerja sama dengan pihak lain yaitu DC menagih hutang dan syarat pihak lainnya.

Baca Juga: Debt Collector Tidak Boleh Melakukan 4 Hal Ini, Nasabah Tenang Saja Simak Selengkapnya

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Menghadapi Debt Collector Pinjol, Nomor 3 Harus Nasabah Lakukan

Kesimpulan

Jadi untuk kalian calon nasabah yang akan menggunakan pinjol, pastikan dahulu pinjol tersebut.

Demikian informasi yang mungkin berguna untuk kalian.***

Kategori :