TEGAL, radartegal,disway.id - Penyedia pinjol sudah menegaskan bahwa untuk para nasabah dilarang (galbay) gagal bayar. Sudah ada ketentuan yang mana bahwa nasabah akan mendaptkan resiko. Setidaknya 3 resiko yang akan kalian dapatkan.
Baca Juga: 4 Ciri Pinjol Ilegal yang Ada di Play Store, Ternyata Gak Semuanya Aman!
Penyedia dana sudah memberikan ketentuan untuk nasabah yang mana jika mereka galbay atau menunggak hutang. Rumah kalian akan didatangi oleh (DC) debt collector bahkan adakalanya mereka sering meneror.
Untuk menghindari hal-hal atau resiko yang menyebabkan keresahan nasabah perlu kalian ketahui beberapa resiko yang ditanggung oleh nasabah galbay.
Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini Saat DC Datang Ke Rumah, Khususnya Nasabah Pinjol Akulaku
Artikel radartegal, disway ini akan memberikan penjelasan mengenai resiko yang ditimpa oleh nasabah.
Resiko Nasabah Galbay
1. Bunga Menjadi Semakin Besar
Nasabah tidak mampu melunasi hutang, biasanya akan dikenakan biaya mulai dari hari pertama galbay sampai hari di mana kalian membayarnya atau bunga yang nanti akan kalian tanggung lebih besar.
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Memiliki Fasilitas Menarik
Pinjol legal tetap menetukan besarnya bunga dan denda nunggak hutang. Padahal OJK sudah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari.
Jadi kalian perlu pikir dahulu jika ingin meminjam dan tidak sanggup membayar hutang.
2. Blacklist di SLIK OJK
Penyedia pinjol telah memberikan syarat pada calon nasabahnya. Jika syarat tidak dipenuhi oleh nasabah yaitu galbay ataupun hutang menunggak, akan tercatat dalam daftar hitam SLIK OJK.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya