6 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari oleh Calon Nasabah, Meskipun Fasilitas Menarik

Sabtu 30-09-2023,19:13 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm

Aplikasi Rupiah Ku ini masih tersedia di Google Play Store, kalian calon nasabah jika ingin menggunakan harus pikir matang-matang dahulu.

3. Kilat Rupiah

Berikutnya yang ketiga jatuh pada Kilat Rupiah,aplikasi ini belum terdaftar dan tidak berizin resmi OJK. Jadi perlu kalian waspadai dan hindari. 

Maka dari itu, sebaiknya hindari menggunakan aplikasi pinjol ini meski tawarannya cukup menggiurkan. Apalagi pada proses peminjamannya yang menarik dari limit hingga kecilnya bunga.

4. Aman Dana Pinjaman Tunai

Aman Dana Pinjaman Tunai juga masuk ke dalam daftar aplikasi pinjol ilegal yang fasiliitasnya menggoda yaitu mudah cair dan tanpa verifikasi wajah.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Legal OJK Paling Aman Anti DC

Baca Juga: Lebih Menguntungkan Pengguna, Ini Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terbaru Tahun 2023

Pasalnya, Aman Dana Pinjaman Tunai belum masuk dalam daftar resmi OJK. Harus kalian hindari dan tetap waspada.

5. CashCashNow

Berikutnya aplikasi CashCashNow, Pinjol Ilegal ini juga belum ada pada daftar resmi OJK. Sehingga kalian harus waspada dan sebisa mungkin hindari.

Walaupun, mempunyai fasilitas yang menarik sekali, nasabah juga harus tetap waspada.

6. DanaKita

Aplikasi DanaKita ternyata juga merupakan aplikasi Pinjol Ilegal yang mudah cair dan tanpa verifikasi wajah.

Aplikasi pinjol ini juga tidak mengantongi izin resmi OJK. Sekali lagi juga harus kalian waspadai.

Baca Juga: Terbaru! Pinjol Legal OJK Cepat Cair 2023, Ini Daftarnya

Kategori :