Risiko Galbay Pinjol, Bukan Hanya Dikirimi Surat Peringatan Tapi Juga Teror DC Lapangan dan Denda Tambahan

Jumat 29-09-2023,06:20 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Risiko Galbay Pinjol, Bukan Hanya Dikirimi Surat Peringatan Tapi Juga Teror DC Lapangan dan Denda Tambahan

RADAR TEGAL -  Gagal bayar pinjaman online alias galbay pinjol sampai sekarang masih menjadi topik hangat perbicangan netizen di media sosial. Apalagi kasus DC Pinjol AdaKami yang  terus meneror sampai debitur meninggal dunia bunuh diri.

Gagal bayar pinjaman online memang pengalaman paling tidak mengasyikkan membuat pusing. Tidak hanya itu saja melainkan pula ada yang sampai stres  terutama bagi mereka yang sedang mengalaminya saat ini.

Ada beberapa risiko galbay pinjol mulai dari dikirimi surat   peringatan, teror DC pinjol, pelaporan SLIK OJK. Hingga pencemaran nama baik lewat penyebaran   data pribadi yang dilakukan debt collector lapangan secara masif di media   sosial.

Sesudah 90 hari bukan berarti utang lunas  dan terhapus

Ada  yang unik seusai perusahaan pembiayaan tidak lagi menagih utang lewat 90 hari, justru membuat debitur yang   telat   bayar atau   galbay lega.Lantaran utang   sudah tidak  ditagih dianggap dihapus atau lunas dan   hal ini memicu salah kaprah.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair, Solusi Terbaik Cuan Tanpa Ribet

Mereka   tidak memikirkan risikonya setelah melakukan wanprestasi tidak mau bayar cicillan kredit.Padahal lewat   90 hari ada banyak kemungkinan terjadii ketika pihak pinjol tidak menagih lagi utang terhadap  debitur

Selebihnya lewat 90 hari tidak boleh diperkenankan lagi  tagih utang secara langsung mengambil cicilan terhadap mereka mengalami gagal  bayar. Gagal bayar karena wanprestasi   memang tidak menyenangkan lantaran pinjol  akan mendatangkan

Dikirimi surat peringatan

Satu   hal setelah mengalami gagal bayar tidak mampu lagi  mencicil utang lebih  dari 90 hari, maka pihak perusahaan maupun bank akan memberikan peringatan. Baik lewat SMS, email atau telephone, tetapi hati-hati lewat 90 hari utang tidak akan ditagih lagi oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan.

Jika sampai lebih dari 90 hari perusahaan pinjol akan dipanggilkan pihak ketiga yaitu debt collector. DC pinjol akan datangkan  oleh  perusahaan untuk  mengambil alih utang belum terbayarkan. Sebelum DC pinjol memutuskan datang ke  rumah, mereka terlebih   dahulu mengirimkan   surat peringatan.

BACA JUGA:Apakah Ada DC Lapangan Aplikasi Easycash? Nasabah Galbay Harus Pastikan 4 Dokumen Penting Ini!

Ditagih  dan teror DC lapangan

Ada beberapa risiko galbay pinjol yang  cicilan utang lewat 90 hari,  bukan berarti   utang lunas   atau hangus. Salah satu  risiko dari efek wanprestasi kredit macet yaitu  perusahaan pinjol mendatangkan pihak ketiga.

Dalam hal ini pihak ketiga adalah perusahaan yang nantinya menugaskan debt collector atau   DC lapangan. DC pinjol bertugas mengambil alih utang terhadap mereka debiitur yang wanprestasi.

Penting dingat pula bahwa nasabah yang belum lunas 90 hari lebih bukan hanya menghadapi teror DC lapangan saja. Tetapi bisa pula pengacara hukum untuk diajukan ke jalur hukum  dan oleh karena itu, nasabah tidak boleh gembira dulu setelah 90   hari tidak ditagih utang oleh pihak perusahaan pinjol.

Teror DC lapangan pinjol termasuk keluarga  atau kerabat dekat  

Bukan hanya DC pinjol akan datang ke rumah, apabila debitur tidak mau merespon atau malah menghindar ketika dihubungi oleh debitur. Bersiaplah akan muncul peristiwa baru menghadapi ancaman, kecaman dari debt collector.

BACA JUGA:Cara DC Pinjol Tagih Utang Harus Sesuai Peraturan OJK, Tidak Boleh Pakai Kekerasan Fisik Maupun Verbal

Teror DC lapangan pinjol dikenal keras kuasa hukum  karena mereka tidak akan menyerah berhenti. Mereka akan terus meneror menghadapi  debitur tiidak mau membayar  cicilan utang. Keluarga atau kerabat dekat tidak luput dari serangan mereka kemudian nomor tersebut  diperoleh saat nasabah pertama kali mengajukan pinjaman online.

Biasanya, calon dibetur dimintai nomor telephone keluarga atau kerabat dekat   kemudian dari sinilah mereka mengetahui nomor-nomor kontak keluarga. Perlu ingat pula kontak dapat diakses melalui app permisson yang dapat   dipasang perangkat smartphone,

Dari   sinilah fintech   lending ilegal dapat   mengakses semua   kontak ada di perangkat termasuk nomor kontak keluarga atau kerabat terdekat dengan mudah sehingga tidak perlu kaget   pinjol terus menghubungi kontak.

Berbagi Cerita ke Keluarga

Galbay atau gagal bayar tidak menyenangkan sudah diteror DC lapangan dari chat SMS, Chat Whatsapp dan panggilan telephoner. Belum lagi debt collector  meneror teman-teman kerja membuat mereka menjahui dan bisa saja dipecat dan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Tips Mengusir DC Pinjol Lapangan yang Meresahkan Agar Anda Tak Terbawa Emosi, Simak Baik-baik

Bahkan tidak  sedikit risiko galbay yang  lebih ironis dialami sepasang suami isteri menjadi korban galbay pinjol ilegal. Kedua pasangan akhirnya harus diceraikan karena tidak   diteror terus oleh   DC   pinjol yang dianggap tidak mempunyai  etika dalam komunikasi negoisasi.

Jika sudah begini kejadiannya jangan dipendam sendiri karena nanti tidak   akan ada jalan keluarnya lebih baik berbagi cerita kepada keluarga. Dengan bercerita akan mengurangi beban pikiran dan siapa tahu memberi solusi terbaik atau mungkin menambah tambahan dana   meringankan beban utang.

Tagihan akan Terus Naik dan Denda Dikenakan Maksimal 100%   dari Total Pokok Pinjaman

Setelah ada teror   dan dikejar DC  lapangan, nasabah harus siap-siap dengan masalah baru yang   kemungkinan lain tidak   kalah besar masalahnya. Yakni tagihan akan terus naik  dengan jumlah kenaikan  biaya tagihan cicilan cukup tinggi  dan tidak dapat   diprediksi.

Hal itu terjadi lantaran denda terus berjalan tiada henti efek   dari wanprestasi  gagal bayar sampai waktu yang telah ditentukan dan disepakati.

Sesudah 90 hari utang tidak ditagih oleh perusahaan fintech lending nasabah harus menabung lebih banyak. Siap-siap denda yang dikenakan 100%   dari total pokok pinjaman karena harus  membayar denda keterlambatan,

BACA JUGA:Cara DC Pinjol Tagih Utang Harus Sesuai Peraturan OJK, Tidak Boleh Pakai Kekerasan Fisik Maupun Verbal

Jika debitur malas dan tidak mau membayar cicilan utang sudah pasti denda akan terus bertambah banyak menumpuk. Belum lagi suku bunga yang  tingkat tinggi tiada terkendali, apabila jumlah pinjaman membengkak tentu   sulit melunasi karena tidak perencanaan lebih matang.

Kalau keadaan seperti demikian semustinya jika memang tidak mampu melunasi pinjaman. Debitur lebih baik mengajukan keringanan bunga atau dapat   pula memperpanjang tenor  waktu   pembayaran.

Langkah itu   dipandang tepat, terbaik menyikapi   masalah wansprestasi kredit macet kemudian dengan solusi begitu. Cicilan utang yang belum terbayarkan   lebih ringan, terjangkau sehingga memungkinkan segera dilunasi..

Nama Tercatat dalam blacklist SLIK OJK

Risiko gagal bayar yang ketiga   tidak kalah berbahaya yaitu  nasabah akan dimasukkan ke dalam   daftar peminjam. Atau   daftar hitam atau nama terdaftar dalam blacklist SLIK OJK kemudian masa blacklist  berlangsung 2-5 tahun.

BACA JUGA:DC Pinjol Tagih Utang Nasabah Galbay Maksimal 90 Hari, Lewat Waktu Peminjam Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Jika sudah tercatat dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK atau AFPI nanti akan kesulitan mendaftar. Atau pengajuan pinjaman baru  maupun mengakses perusahaan pembiayaan  dan lembaga keuangan lainnya. Efek besar tercamtum dalam daftar hitam kemungkinan terkena sanksi penutupan   buku rekening.

Hal   menarik   dari nama terdaftar dalam blacklist SLIK OJK, nasabah   sudah tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman atau kredit   ke lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan leasing

Apakah Nama Di Blacklist Bi Checking Bisa Hilang?

Perlu dipahami bahwa BI Cheking adalah riwayat pembayaran tagihan kredit para  debitur, yang nantinya   dikelompokkan berdasar kelancaran pembayaran. Dari daftar  riwayat ini akan terlihat   debitur lancar atau menunggak, bila terlambat   1 hari saja score kredit otomatis akan turun.

Apabila tidak membayar sama sekali akan masuk blacklist BI Cheking dan melansir amalan.com tidak  ada  waktu pasti kapan blacklist  debitur akan hilang. Nama yang tercatat  dalam blacklist BI Cheking benar-benar hilang.

BACA JUGA:Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak dan Rumah Nasabah Galbay? Ini Ketentuan Lengkapnya

Jika debitur sanggup melunasi seluruh tagihan utang, baik total pokok pinjaman, bunga   hingga denda biaya tambahan. Itulah ulasan risiko galbay   utang   dari   dikirimi surat peringatan, teror   DC pinjol hingga membayar denda biaya tambahan yang bisa menginspirasi. (*)

Kategori :