Bukan Cuma Bunga, Ini 3 Biaya Tambahan Pinjol yang Harus Dipahami, Hati-hati Meski Tanpa Jaminan

Kamis 28-09-2023,14:19 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Biasanya, biaya admin ini akan dipotong langsung saat pinjaman dicairkan ke rekening Anda.  Untuk pinjaman tanpa agunan atau jaminan, biaya materai dalam pencairan pinjaman juga sudah termasuk biaya admin itu sendiri.

Tidak hanya biaya admin saat pencairan, nasabah juga akan dikenakan biaya admin tahunan. Namun, nominalnya lebih kecil daripada biaya admin saat awal pencairan pinjaman. 

BACA JUGA : 6 Cara Anti Galbay Pinjol Legal atau Ilegal 2023, Gak Bakal Terjerat Hutang Deh!

3) Biaya denda atau penalti

Biaya tambahan pinjol lainnya selain suku bunga adalah biaya denda atau penalti, alias biaya keterlambatan bayar cicilan.

Biasanya nasabah yang belum bayar lewat dari jatuh tempo, akan dikenakan biaya denda senilai Rp15 ribu sampai Rp40 ribu perharinya.

Tentunya nominal ini cukup besar dan semakin menambah cicilan tagihan yang harus dibayarkan. 

Ada juga biaya penalti yang akan diberlakukan sejumlah layanan pinjol jika nasabah melunasi pinjaman lebih awal, dari tenor yang sebelumnya sudah disepakati. Biasanya besaran biaya penalti ini sekitar 1% dari total sisa pinjaman.

Demikian 3 biaya tambahan pinjol selain suku bunga yang bisa Anda ketahui. Biasanya denda-denda ini diberlakukan pada platform pinjaman online dengan persyaratan tanpa jaminan. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Kategori :