"Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya," kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Selasa 26 September 2023.
"Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita," sambungnya.
Menurut Bahlil, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp70.000 tapi impor dari negara sana Rp5.000 ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," ungkapnya. ***