RADAR TEGAL- Dituding aktivitas berjualannya tidak berizin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang Tiktok berjualan. Pasalnya, aktivitas itu diduga menyebabkan keuntungan pedagang pasar anjlok.
Mendapat tudingan ini, manajemen TikTok membantah dengan tegas terkait tuduhan tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia. Pihaknya memastikan jika sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan terkait dengan aktivitas Tiktokshop.
Secara terbuka, pihak manajemen memberitahukan hal ini di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
Dalam website resminya, Tiktok mengaku sudah mengantongi surat usaha terkait aktivitasnya berjualan.
BACA JUGA:Hah? Cuma Nonton TikTok Dibayar Saldo DANA Rp 500.000, Bisa Dong Lewat Aplikasi Boss-XT
BACA JUGA:10 Cara Menghasilkan Uang dari Tiktok, Kalian Wajib Coba
"Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis pihak manajemen dikutip Rabu 27 September 2023.
Selain dari Kementerian Perdagangan, manajemen TikTok mengaku sudah mengantongin izin operasional e-commerce dari Menteri Komunikasi dan Informatika Budi.
Namun Budi justru mengatakan jika manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu dia sampaikan dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis 21 September 2023.
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi.
BACA JUGA:Heboh Akun Tiktok Jungkook BTS Ketahuan Tanpa Sengaja, Tanpa Unggahan Followers Hampir 5 Juta
BACA JUGA:AI Ini Sempat VIral di TikTok: Mengenal Character AI dan Bagaimana Cara Penggunaannya
Dengan izin tersebut, Kemenkominfo tentunya tidak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.
Dikutip dari Disway.id, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut jika TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).