Tidak Boleh Asal, OJK Sekarang Punya Aturan Baru DC Pinjol Tagih Utang, Minimal Surat Peringatan

Rabu 27-09-2023,21:05 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Ulah debt collector pinjaman online alias DC pinjol  yang dalam hal ini sebagai pihak ketiga perusahaan pembiayaan. Saat beraksi  melakukan penagihan utang terhadap peminjam dinilai tidak beretika  dan arogan membuat Otoritas Jasa Keuangan( OJK) prihatin

 Perusahaan Pinjol Wajib Tagih Utang Maksimal 90 Hari

Proses pengajuan maupun pencairan pinjaman online yang   terbilang mudah dan cepat, mendorong masyarakat berbondong—bondong mengajukan pinjaman.Jumlah dana pinjaman tidak main-main mencapai puluhan juta rupiah sekali pinjam yang didominas generasi milenial.

BACA JUGA:DC Akan Datang Ke Rumah? Ini Resiko Keterlambatan Pembayaran di Pinjol Indodana

Debitur melakukan peminjaman   dengan berbagai alasannya   mulai kebutuhan mendesak biaya pendidikan dan lainnya. Ironisnya, banyak sebagian besar debitur tidak memikirkan mampu atau tidak membayar cicilan utang terpenting   memperoleh dana pinjaman.

Tidak heran masalah wanprestasi kredit macet makin marak kemudian, dalam hal ini perusahaan pembiayaan   wajib melakukan penagihan ke debitur,  melalui pihak ketiga disebut debt collector setelah 90 hari

Kirim Surat Peringatan

DC lapangan sebagai pihak ketiga yang dipercaya fintech lending bertugas   mengambil alih dalam penagihan utang belum terbayarkan sampai jatuh tempo. Sebelum memulai aksinya mereka   terlebih   dahulu mengirimkan surat peringatan.

Surat peringatan ditujukan kepada debitur telah wanprestasi terkait kredit macet dan hal tersebut sesuai peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi.

Pada pasal 1 ayat 102 peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 mengatakan   bahwa penyelenggara pinjol. Diwajibkan melaksanakan penagihan ke debitur paling sedikit memberikan surat   peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.

"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis OJK di akun Instagram@ojkindonesia.

BACA JUGA:6 Cara Anti Galbay Pinjol Legal atau Ilegal 2023, Gak Bakal Terjerat Hutang Deh!

Surat   peringatan yang diberikan kepada   nasabah bertujuan memberi teguran secara   langsung   apabila, peminjam   belum   juga   melakukan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.Namun perlu   perhatian dalam surat   peringatan tersebut setidaknya   memuat beberapa informasi penting terkait kredit macet

Isi surat peringatan mencakup jumlah hari   keterlambatan pembayaran, kemudian jumlah   total pendanaan yang belum terlunasi atau pokok terutang.   Tidak lupa juga pada surat itu adanya pemberitahuan biaya bunga harus dibayar dan denda terutang   wajib dilunasi .

Atau dengan kata lain bahwa surat peringatan sebagian besar memuat rincian utang, kemudian jatuh tempo pembayaran berikut ancaman, kecaman DC pinjol apabila tidak segera   dilunasi oleh nasabah.

DC Pinjol Dilarang Lakukan Kekerasan 

Saat beraksi dalam   upaya pengambilan utang dari nasabah dilarang tindakan ancaman kekerasan baik   fisik maupun verbal.   Pastikan pula ketika DC   lapangan pinjol mendatangi rumah membawa kartu identitas,sertifikat profesi hingga surat tugas dari perusahaan

Jika tetap melanggar peraturan OJK akan memperoleh teguran langsung maupun tidak   langsung kemudian bukan itu saja. Pihak OJK memberi sanksi tegas, Sanksi yang diberikan tidak main-main dari menghentikan kegiatan usaha sampai mencabut izin bisnis usaha yang dimiliki..

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tak Nagih Utang ke Rumah Meski Galbay? Ini Alasannya yang Perlu Diketahui           

.OJK meminta apabila   menemukan pelanggaran pada pinjaman online atau pinjol   berizin. Dapat   segera    melapor seger ke kontak OJK@kontak   157 di telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id .  

Itulah tadi ulasan singkat mengenai OJK sekarang punya aturan baru DC   pinjol tagih utang datang ke rumah.Sebelum memulai aksinya mereka   terlebih   dahulu mengirimkan surat peringatan yang ditujukan kepada debitur telah wanprestasi terkait kredit macet

sesuai peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi. OJK mewajibkan perusahaan pinjol paling sedikit memberikan surat   peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.*

 

Kategori :