RADARTEGAL.DISWAY.ID- Ulah debt collector pinjaman online alias DC pinjol yang dalam hal ini sebagai pihak ketiga perusahaan pembiayaan. Saat beraksi melakukan penagihan utang terhadap peminjam dinilai tidak beretika dan arogan membuat Otoritas Jasa Keuangan( OJK) prihatin
Perusahaan Pinjol Wajib Tagih Utang Maksimal 90 Hari
Proses pengajuan maupun pencairan pinjaman online yang terbilang mudah dan cepat, mendorong masyarakat berbondong—bondong mengajukan pinjaman.Jumlah dana pinjaman tidak main-main mencapai puluhan juta rupiah sekali pinjam yang didominas generasi milenial.
BACA JUGA:DC Akan Datang Ke Rumah? Ini Resiko Keterlambatan Pembayaran di Pinjol Indodana
Debitur melakukan peminjaman dengan berbagai alasannya mulai kebutuhan mendesak biaya pendidikan dan lainnya. Ironisnya, banyak sebagian besar debitur tidak memikirkan mampu atau tidak membayar cicilan utang terpenting memperoleh dana pinjaman.
Tidak heran masalah wanprestasi kredit macet makin marak kemudian, dalam hal ini perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan ke debitur, melalui pihak ketiga disebut debt collector setelah 90 hari
Kirim Surat Peringatan
DC lapangan sebagai pihak ketiga yang dipercaya fintech lending bertugas mengambil alih dalam penagihan utang belum terbayarkan sampai jatuh tempo. Sebelum memulai aksinya mereka terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan.
Surat peringatan ditujukan kepada debitur telah wanprestasi terkait kredit macet dan hal tersebut sesuai peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi.
Pada pasal 1 ayat 102 peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 mengatakan bahwa penyelenggara pinjol. Diwajibkan melaksanakan penagihan ke debitur paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.
"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis OJK di akun Instagram@ojkindonesia.
BACA JUGA:6 Cara Anti Galbay Pinjol Legal atau Ilegal 2023, Gak Bakal Terjerat Hutang Deh!
Surat peringatan yang diberikan kepada nasabah bertujuan memberi teguran secara langsung apabila, peminjam belum juga melakukan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.Namun perlu perhatian dalam surat peringatan tersebut setidaknya memuat beberapa informasi penting terkait kredit macet
Isi surat peringatan mencakup jumlah hari keterlambatan pembayaran, kemudian jumlah total pendanaan yang belum terlunasi atau pokok terutang. Tidak lupa juga pada surat itu adanya pemberitahuan biaya bunga harus dibayar dan denda terutang wajib dilunasi .
Atau dengan kata lain bahwa surat peringatan sebagian besar memuat rincian utang, kemudian jatuh tempo pembayaran berikut ancaman, kecaman DC pinjol apabila tidak segera dilunasi oleh nasabah.
DC Pinjol Dilarang Lakukan Kekerasan
Saat beraksi dalam upaya pengambilan utang dari nasabah dilarang tindakan ancaman kekerasan baik fisik maupun verbal. Pastikan pula ketika DC lapangan pinjol mendatangi rumah membawa kartu identitas,sertifikat profesi hingga surat tugas dari perusahaan
Jika tetap melanggar peraturan OJK akan memperoleh teguran langsung maupun tidak langsung kemudian bukan itu saja. Pihak OJK memberi sanksi tegas, Sanksi yang diberikan tidak main-main dari menghentikan kegiatan usaha sampai mencabut izin bisnis usaha yang dimiliki.. BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tak Nagih Utang ke Rumah Meski Galbay? Ini Alasannya yang Perlu Diketahui .OJK meminta apabila menemukan pelanggaran pada pinjaman online atau pinjol berizin. Dapat segera melapor seger ke kontak OJK@kontak 157 di telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id .Itulah tadi ulasan singkat mengenai OJK sekarang punya aturan baru DC pinjol tagih utang datang ke rumah.Sebelum memulai aksinya mereka terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan yang ditujukan kepada debitur telah wanprestasi terkait kredit macet
sesuai peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi. OJK mewajibkan perusahaan pinjol paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.*