RADAR TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejar) Kabupaten Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari 22 perkara yang ditangani selama Juli-September. Total jika di rupiahkan, barangbukti yang dimusnahkan senilai Rp395.289.000.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Brebes Iman Suryaman mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hari ini, kami dari Kejari Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil dari 22 perkara dari periode Juli-September," ujarnya.
Adapun 22 perkara yang dimaksud, kata dia, yakni perkara narkotika dan zat adiktif lainnya (10 perkara). Kemudian tindak pidana orang dan harta benda (11 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum tindak pidana umum lainnya (1 perkara).
Sementara untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti, ganja 1.128,4 gram. Kemudian tembakau sintetis 24,23 gram, sabu 49,8 gram. Selain itu, obat hexymer sebanyak 4.069 butir, obat Diazepam sejumlah 1 butir, obat tramadol 1.156 butir.
"Kemudian ada barang bukti lainnya yang kita musnahkan seperti pakaian, kaos, celana, tas dan barang elektronik (handphone) dan senjata tajam," ucapnya.
"Untuk obat-obatan kita musnahkan secara diblender, senjata tajam dipotong dengan alat pemotong. Selain itu, kita juga membakar barang bukti lainnya," lanjutnya.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini, lanjutnya, jika diuangkan mencapai Rp395.289.000. Jumlah tersebut merupakan hasil dari keseluruhan barang bukti.***