RADAR TEGAL – Sebelum melakukan pinjaman online, ada baiknya Anda mempertimbangkan secara matang. Hal ini untuk menghindari tidak mampu membayar, utang jadi makin menumpuk. Berikut resiko nunggak pinjol.
Tahukan Anda, hingga kini belum terdapat hukum pidana bagi Mereka yang menunggak bayar utang pinjol. Akan tetapi, terdapat sejumlah kesulitasn lainnya yang akan Anda hadapi apabila tidak melunasi utang tersebut. Melansir dari cnbcindonesia.com, berikut penjelasannya. BACA JUGA: Pemutihkan BI Checking Gak Perlu Ribet, Cukup Siapkan Berkas Ini Lalu Ajukan Bisa Online atau Offline Resiko Nunggak Bayar Pinjol 1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK Dalam pelaksanaannya, layanan pinjol akan meminta sejumlah dokmen pribadi pada saat Anda mengajukan pinjaman meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Informasi tersebut nantinya kan digunakan para fintech untuk mengetahui identitas diri nasabah. Apabila nasabah tidak melunasi pinjaman, maka data Mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam daftar hitam layanan pinjaman. Apabila sudah masuk ke dalam daftar hitam maka, Anda akan kesulitan bahkan tidak mungkin bisa mendapatkan bantuan layanan finansial dari lembaga keuangan di Indonesia. Untuk itu, ketika Anda melakukan pinjol maka harus membayar tagihan tepat waktu supaya skor kredit Anda selalu positif. 2. Di Kejar Deby Collector Perusahaan fintech mempunyai prosedur ketat namun teratur untuk masalah peminjam yang mangkir membayar pinjaman. Pada saat awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan lewat pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon. Namun apabila belum juga membayar, tim collection akan menagih langsung ke rumah peminjam. Mereka juga bisa menghubungi nomor kontak terdekat peminjam. Apabila hal tersebut terus berlangsung, kedatangan debt collector akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat hidup tidak tenang. 3. Denda dan Beban Bunga Bertambah Resiko berikutnya ketika Anda menunggak bayar pinjol yakni jumlah utang Anda akan bertambah karena harus membayar serta denda keterlambatan melunsi utang. Jadi, apabila Anda terus menunggak maka denda juga akan semakin menumpuk ditambah lagi Anda harus membayar beban bunga yang tinggi. Hal tersebut tentu makin memperparah keuangan Anda bukan? Oleh karena itu, bayarlah pinjol tepat waktu. 4. Dapat Terjadi Penyitaan Barang Risiko tidak bayar pinjol berikutnya yaitu penyitaan barang. Jadi, apabila Anda tidak bisa melunasi pinjaman, maka barang atau aset yang dimiliki peminjam akan disita, khususnya jika mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah. BACA JUGA: Cara Mengatasi BI Checking Terblacklist, Proses Pemutihan Bisa Dilakukan Secara Online atau Offline Demikian ulasan mengenai resiko nunggak pinjol. Semoga bermanfaat.***Awas Makin Numpuk, Ini Resiko Nunggak Bayar Pinjol
Selasa 26-09-2023,21:22 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,07:53 WIB
Mahasiswa Brebes Dapat Pendidikan Politik hingga Pencegahan Judol dan Pinjol dari Pemkab
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,22:30 WIB
Jadi rebutan Kaum Galbay, Ini 15 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan
Sabtu 13-09-2025,13:33 WIB
Syaratnya Gampang, Ini 5 Pinjol Resmi OJK hingga Rp20 Juta Bunga Ringan 2025
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,15:31 WIB
Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Gerak Tegal, Perintahkan Relokasi Warga Padasari Dipercepat
Jumat 06-02-2026,21:14 WIB
Wapres RI Kunjungi Pengungsi Tanah Bergerak di Tegal, Minta Warga Tak Paksakan Diri
Jumat 06-02-2026,13:54 WIB
Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Korban Tanah Gerak di Padasari Tegal
Jumat 06-02-2026,11:30 WIB
Cara Menghilangkan Jerawat Tanpa Bekas dengan B ERL Very Berry Acne Spot Treatment
Jumat 06-02-2026,21:06 WIB
Tanah Bergerak Padasari: Perumda Tirta Ayu Kirim Armada Tangki Air Setiap Hari
Terkini
Sabtu 07-02-2026,07:15 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Berikan Bantuan Pada Pengungsi di Padasari
Sabtu 07-02-2026,06:19 WIB
Hanyut Terseret Arus Sungai Glagah, Bocah Asal Belik Pemalang Ditemukan Tak Bernyawa
Jumat 06-02-2026,21:14 WIB
Wapres RI Kunjungi Pengungsi Tanah Bergerak di Tegal, Minta Warga Tak Paksakan Diri
Jumat 06-02-2026,21:06 WIB
Tanah Bergerak Padasari: Perumda Tirta Ayu Kirim Armada Tangki Air Setiap Hari
Jumat 06-02-2026,20:40 WIB