Intip Cara Membersihkan BI Checking supaya Pengajuan Kredit Anda Lolos

Selasa 26-09-2023,21:20 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – BI Checking merupakan informasi catatan tentang lancr atau macetnya pembayaran kredit yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Simak cara memebrsihkan BI Checking berikut ini.

Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran cicilan ke bank ataupun lembaga keuangan lainnya maka nama Anda bisa masuk dalam kategori daftar hitam BI Checking.

Sebagai pengetahui, BI Checking atau SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh OJK.

Jadi, Anda sebagai debitur kini bisa memperoleh atau mengecek kualitas kredit Anda melaluui layanan informasi debitur (Ideb) melalui SLIK.

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasann serta pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan Ideb.

Kini SLIK telah memperluas cakupan IDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

BACA JUGA:  Cara Mengatasi BI Checking Terblacklist, Proses Pemutihan Bisa Dilakukan Secara Online atau Offline

Cara Membersihkan BI Checking

Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.

Kedua, usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.

Ketiga, dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman         

  1.   Ketahui kredit yang diambil dan sedang berjalan
  2.   Bayar cicilan sebelum jatuh tempo hingga lunas
  3. Mengetahui batas dalam menggunakan kartu kredit
  4. Sebisa mungkin hindari minimun payment kartu kredit
  5. Simpan bukti transaksi untuk digunakan dalam mengawasi laporan kredit
  6. Ambil kredit sesuai dengan kebutuhan dn kemampuan bayar.
Adapun BI Checking yang disukai bank sebagai berikut.

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Demikian ulasan mengenai cara memebrsihkan BI Checking. Semoga bermanfaat.***

Kategori :