RADAR TEGAL - Berikut artikel ini akan membahas aturan yang mendasari tagihan pinjaman online jika sudah lewat 90 hari apakah akan hangus.
Sejatinya pinjaman online merupakan layanan yang bergerak pada sektor keuangan yang didalamnya menawarkan bergai layanan pinjaman uang yang dilakukan secara online.
Adapun didalam layanan pinjaman online terdapat aturan dan ketentuan yang berlaku, contohnya seperti batas maksimal minimal nominal pinjaman dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Nah dengan kemudahan yang diberikan layanan pinjaman online sangat mudah menggaet masyarakat untuk ramai-ramai menggunakannya.
Nah karena ramai yang menggunakan kemudahan pada layanan pinjaman online maka untuk menghindari aksi galbay atau gagal bayar tidak jarang pihak perusahaan pinjol mengambil langkah tegas berupa menurunkan Debt Collector ke lapangan.
Debt Collector dan Perlindungan Konsumen
Nah agar lebih jelas, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu Debt Collector dan apa tugas yang di embannya.
Debt collector adalah seseorang atau lembaga yang bertugas untuk menagih hutang kepada debitur yang telah jatuh tempo. Tugas debt collector meliputi:
- Mencari informasi mengenai debitur, seperti alamat, nomor telepon, dan pekerjaan.
- Menelepon atau mengunjungi debitur untuk mengingatkan tentang hutang yang belum dibayar.
- Menawarkan solusi pembayaran yang sesuai dengan kemampuan debitur.
- Menangani kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan hutang.
Adapun Debt collector harus menjaga etika saat menagih hutang, agar tidak melanggar hukum dan menimbulkan masalah. Etika debt collector yang harus dijaga meliputi:
- Bersikap sopan dan santun kepada debitur.
- Menghindari intimidasi atau ancaman.
- Tidak menyebarkan informasi pribadi debitur.
- Menangani kasus dengan profesional.
Debt collector yang melanggar etika dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau penjara. Selain itu, debt collector juga dapat kehilangan kepercayaan dari debitur dan masyarakat.
Nah selesai dengan penjelasan apa itu Debt Collector dan tugas apa yang di embannya selanjutnya mari membahas perlindungan konsumen yang telah di tetapkan oleh OJK.
Berdasarkan Pasal 7 PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.