Kenali 3 Jenis Penipuan yang Sering DC Pinjol Lakukan, Salah Satunya Modus Titip Bayar

Selasa 26-09-2023,07:15 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Shafa Fauziah Hanum

RADAR TEGAL - Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat sering kali menjadi korban penipuan dengan modus "salah transfer" yang dilakukan oleh oknum  DC pinjol. 

Kasus-kasus ini telah mengganggu banyak orang dan mengakibatkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu kita perlu lebih waspada terhadap modus penipuan DC pinjol semacam ini.

Satuan Tugas (Satgas) telah mengungkap bahwa sejumlah oknum pinjol seringkali mengirimkan dana ke rekening orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Setelah melakukan transfer, mereka kemudian mengancam penerima dana untuk segera membayar jumlah yang lebih besar sebagai pengangsuran atau pelunasan.

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

BACA JUGA:Hampir Setiap Hari Kasus Penipuan Online Dilaporkan, Terbanyak dari Media Sosial Ini

Agar Anda tidak menjadi korban modus penipuan DC pinjol, Satgas memberikan beberapa tips berikut:

  1. Jangan Gunakan Dana yang Diterima: Jangan sekali-kali menggunakan dana yang Anda terima dari oknum pinjol ilegal. 
  2. Kumpulkan Bukti "Salah Transfer": Segera kumpulkan bukti "salah transfer" tersebut dengan cara mengambil screenshot dan laporkan ke kantor polisi setempat. 
  3. Laporkan ke Bank: Laporkan masalah ini kepada pihak bank dan ajukan permohonan "penahanan dana" atas transfer yang bermasalah tersebut. 
  4. Tidak Perlu Takut atau Khawatir: Jika Anda dihubungi atau diteror oleh oknum tersebut, jangan panik. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah menggunakan dana yang ditransfer dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika perlu, blokir kontak tersebut.

BACA JUGA:WASPADA,Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal: Hindari Risiko Penipuan dan Pencurian Identitas yang Jarang Kita Tau

Selain itu, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal telah mengungkap ratusan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Mereka telah berhasil memblokir operasi entitas-entitas ilegal ini untuk melindungi calon korban.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan operasi 6.894 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Pada bulan Juli 2023, Satgas juga berhasil menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di berbagai platform, seperti website, aplikasi, dan media sosial. 

Selain modus "salah transfer," ada juga modus penipuan lain yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan DC pinjol yang tidak jujur. Beberapa modus penipuan yang sering digunakan oleh mereka adalah sebagai berikut:

  1. Tawaran Keringanan: DC pinjol nakal sering menawarkan keringanan utang, tetapi sebenarnya hanya pihak pinjol yang berhak memberikan keringanan tersebut. 
  2. Modus Titip Bayar: Oknum DC pinjol yang tidak jujur bisa menawarkan untuk membantu Anda membayar utang secara tunai. Namun, uang yang Anda serahkan mungkin tidak akan disetorkan ke pinjol.
  3. Link Pembaruan Data: DC pinjol nakal bisa memberikan link pembaruan data seolah-olah dari pihak pinjol. Waspadai permintaan data pribadi Anda, karena mereka dapat menggunakannya untuk mengakses akun Anda dan mengambil limit pinjaman yang masih tersisa.

BACA JUGA:Penting! Cara Mengatasi Galbay dan Tips Menghindari Penipuan Pinjol, Kalian Wajib Tahu

Jangan pernah mengirimkan informasi pribadi atau uang kepada pihak yang tidak dapat dipercaya, bahkan jika mereka mengatasnamakan layanan resmi. 

Jika anda adalah korban modus penipuan DC pinjol ini, segera laporkan permasalahan anda kepada pihak berwajib seperti OJK, Kepolisian, dan Lembaga terkait lainnya. (*)

Kategori :