DC Pinjol Harus Patuhi 6 Hal Saat Menagih Utang Nasabahnya, Jika Dilanggar Silakan Laporkan Saja Ulahnya

Selasa 26-09-2023,07:30 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Shafa Fauziah Hanum

RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang aturan kerja Debt Collector pinjol yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Debt collector (DC) Pinjol adalah agen penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan pemberi pinjaman yang sudah terverifikasi oleh OJK. 

Mereka bekerja untuk memastikan bahwa debitur membayar utang mereka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. 

DC pinjol akan bertugas ketika utang tersebut sudah jatuh tempo dan belum dilunasi.

Dalam menjalankan tugasnya, DC Pinjol harus mematuhi sejumlah aturan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan peraturan yang berlaku. 

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penagihan utang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Sering Diteror DC Pinjol Galbay? Coba Cek Skor Kredit BI Checking/SLIK Kamu Jangan Sampai Skornya Seperti Ini

Aturan Kerja DC Pinjol

Aturan hukum yang dapat digunakan sebagai landasan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit sendiri memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi DC pinjol yaitu:

  1. DC pinjol hanya diperbolehkan menagih utang macet berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia yang mengatur tentang kualitas kredit. Utang macet yang dimaksud adalah saat keterlambatan pembayaran sudah lebih dari 6 bulan.
  2. Salah satu prinsip utama dalam aturan kerja DC Pinjol adalah mereka dilarang keras menggunakan ancaman atau kekerasan fisik maupun verbal saat melakukan penagihan. 
  3. DC Pinjol harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan pemberi pinjaman dan juga peraturan yang berlaku di negara ini. Mereka harus menjalankan Standard Operating Procedures (SOP) yang berlaku dalam perusahaan tersebut.
  4. DC Pinjol diharuskan untuk membuat laporan kunjungan harian yang mencakup semua aktivitas penagihan yang telah dilakukan. Laporan ini berfungsi sebagai bukti bahwa proses penagihan telah dilakukan dengan benar.
  5. Keamanan data pribadi debitur harus dijaga dengan ketat. DC Pinjol tidak boleh menyebarkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dalam proses penagihan.
  6. Setiap DC Pinjol harus memiliki identitas yang jelas dan sesuai dengan administrasi perusahaan pemberi pinjaman. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Step By Step Mudah Banget, Cara Membersihkan BI Checking Agar Tidak Diteror DC Pinjol

BACA JUGA:Nasabah Galbay Jangan Takut, 14.000 DC Pinjol Tersertifikasi AFPI Tak Akan Intimidasi Saat Nagih

Aturan hukum yang menjadi dasar kerja DC Pinjol dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021): PBI ini memberikan pedoman mengenai prinsip-prinsip penagihan utang yang harus diikuti oleh perusahaan pemberi pinjaman.

2. Peraturan OJK (POJK 35/2018): Peraturan OJK ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal penagihan utang.

3. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009): SEBI ini juga memberikan panduan dan aturan dalam penagihan utang, terutama dalam hal utang kartu kredit.

Kategori :