RADAR TEGAL - Kasus banyaknya baliho yang rusak di Kabupaten Tegal rupanya tidak luput dari perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, ada beberapa partai politik yang melaporkan hal itu ke Bawaslu.
Namun demikian, Bawaslu belum bisa bertindak atas laporan partai politik tersebut. Karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Kamis 21 September 2023 mengakui jika ada beberapa partai politik yang melaporkan kerusakan baliho. Pihaknya mengakui, banyak baliho milik partai politik yang rusak di wilayah Pantura Kabupaten Tegal.
Baliho yang rusak mayoritas bergambar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan bakal calon presiden serta wakil presiden (Bacapres) yang diusung partai politik tersebut.
BACA JUGA:Diduga Disilet, Puluhan Baliho Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kabupaten Tegal Dirusak OTK
BACA JUGA:Relawan Bacaleg BI Beberkan Alasan Pasang Baliho Kampanye Politik di Pabrik Teh 2 Tang Tegal
"Banyak yang rusak. Yang sobek juga banyak. Terutama di wilayah Pantura," kata Harpendi.
Meski begitu, Bawaslu belum bisa bertindak atas laporan partai politik tersebut. Karena saat ini belum masa kampanye.
Baliho itu belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK) meski ada atribut partai politik di dalamnya.
"Saat ini masih sebagai alat peraga sosialisasi, belum sebagai APK. Maka belum menjadi kewenangan Bawaslu," ujarnya.
"Kan belum masuk masa kampanye," ucapnya.
BACA JUGA:Nekat! Baliho Kampanye Caleg di Kawasan Pabrik Teh 2 Tang Kabupaten Tegal Akhirnya Dibredel
BACA JUGA:Terkait Baliho Kampanye Politik, Parpol di Kabupaten Tegal Diminta Patuhi PKPU
Dia mengimbau kepada seluruh partai politik supaya tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat fasilitas umum. Seperti tempat pendidikan, markas militer, tempat ibadah dan lainnya.
"Sementara ini, jika ada baliho yang dipasang di tempat yang dilarang, itu menjadi kewenangan penegak perda. Dalam hal ini Satpol PP," pungkasnya. ***