RADAR TEGAL - Peminjam yang menggunakan platform pinjaman online AdaKami dapat meminta keringanan jika mereka mengalami kesulitan membayar cicilan atau gagal bayar (galbay).
Meskipun demikian, masih ada kekhawatiran terkait dengan petugas penagih utang lapangan yang menjadi momok menakutkan bagi para peminjam di aplikasi pinjaman online (Pinjol) seperti AdaKami dan platform serupa.
Cara meminta keringanan pembayaran cicilan AdaKami dapat ditemukan di sini.
Keringanan pembayaran cicilan AdaKami dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu restrukturisasi atau perpanjangan masa pinjaman.
BACA JUGA:Cara Menghadapi DC Pinjol, Jangan Takut! Lakukan 4 Cara Ampuh Ini
Ini memungkinkan peminjam untuk mendapatkan waktu tambahan untuk membayar pinjaman mereka.
Proses meminta keringanan untuk perpanjangan pinjaman ini tersedia untuk semua pengguna platform AdaKami, tanpa terkecuali.
Restrukturisasi atau keringanan pinjaman tersedia dalam dua jenis, yaitu restrukturisasi melalui aplikasi AdaKami dan restrukturisasi selama proses penagihan.
Permintaan keringanan pinjaman melalui aplikasi dapat diajukan langsung oleh peminjam melalui akun mereka tanpa harus menghubungi pihak AdaKami terlebih dahulu.
Sementara itu, restrukturisasi selama proses penagihan terjadi saat pengguna mengalami kesulitan membayar secara penuh, dan permintaan restrukturisasi diajukan saat negosiasi pembayaran dengan petugas penagih utang AdaKami.
Syarat-syarat untuk melakukan restrukturisasi melalui aplikasi AdaKami berlaku hanya untuk nasabah AdaKami yang telah mengambil pinjaman pada produk pinjaman 1x bayar.
Langkah-langkah untuk meminta keringanan pembayaran pinjaman AdaKami adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi AdaKami dan masuk ke akun peminjam Anda.
2. Pilih menu "Riwayat Pinjaman" dan klik "Ajukan Perpanjangan."
3. Anda akan melihat jumlah yang harus dibayarkan, termasuk bunga dan biaya layanan.