Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya ke Jombang, Jawa Timur membenarkan kabar ini.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menag.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN. Hal ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
BACA JUGA:Warga Tegal, Lowongan PPPK 2023 Kota Tegal Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 dan CPNS Dibuka Besok, Rabu 20 September
Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN," terangnya.
Menag Yaqut memastikan, guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut. Wah, pastinya menjadi kabar yang bagus ya bagi para guru madrasah bukan ASN. Selamat ya! ***