RADAR TEGAL - Kabar ini pasti menjadi informasi menggembirakan bagi hampir 100 ribu guru madrasah bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Pasalnya, sebanyak 98.972 Surat Keputusan (SK) Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
SK Inpassing tersebut sebagai SK penyetaraan jabatan fungsional khusus bagi guru madrasah bukan ASN. Dengan SK tersebut, guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
Mengenai hal ini, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.
Untuk tahun ini, program tersebut dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sehingga, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya.
BACA JUGA:Sah! Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN dari Produk UMKM Kabupaten Tegal Resmi Diluncurkan
BACA JUGA:Dihapus atau Diangkat ASN ? Simak Info Nasib Tenaga Honorer Terbaru dan Terkini
“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” ujarnya, Sabtu 23 September 2023.
Menurut Zain, SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan itu, Zain mengimbau agar para guru madrasah yang berhak mendapatkannya memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.
“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” ucapnya sembari mengucapkan selamat meneruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Tidak dipungut biaya alias gratis!
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN. Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.
“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” sebutnya seperti dikutip dari web resmi Kementerian Agama RI.
BACA JUGA:Nakes Honorer Brebes Pertanyakan Jaminan Prioritas Formasi PPPK
BACA JUGA:Seleksi PPPK Dibedakan Khusus dan Umum, Simak Perbedaan Keduanya di Sini!
Pihaknya menegaskan jika proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun dan semuanya gratis.