Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya

Jumat 22-09-2023,20:05 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – AdaKami merupakan perusahaan P2P Lending yang dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Aplikasi pinjol legal Adakami ini menyediakan fasilitas pinjaman online tanpa agunan dengan proses cepat.

Cukup dengan menggunakan KTP, Anda bisa langsung mengajukan pinjaman di AdaKami. Proses pengajuannya pun dilakukan secara online dan waktu persetujuan maksimal 48 jam.

Sebagai perusahaan pinjaman online, aplikasi AdaKami tentu menetapkan bunga pinjaman kepada nasabahknya.

Tidak hanya bunga, AdaKami juga membebankan biaya layanan kepada nasabahnya. Melansir dari cnbcindonesia.com, begini penjelasannya.

Diketahui, belakangan ini biaya layanan pada aplikasi AdaKami dipermasalahkan oleh masyarakat melalui sosial media.

Hal ini lnataran, AdaKami disebut-sebut membebankan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman pokok.

Mengutip dari situs resmi AdaKami, diketahui biaya layanan atau bunga pinjaman pada perusahaan ini telah mengikuti ketentuan yang diatur   oleh OJK dan AFPI.

Di mana tidak melebihi 0,4% per harinya. Bunga keterlambatan harian yakni maksimal 1,2% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman.

BACA JUGA:  Ini yang Diduga Dilakukan DC Pinjol AdaKami, Usai Nasabahnya Galbay karena Pinjam 9 Juta Harus Bayar 18 Juta

Terdapat dua produk dan futur utama yakni pertama produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan pilihan metode pembayaran harian, 21 atau 28 hari.

Kedua, produk pinjaman dana tunai tanpa agunan dengan metode pembayaran dicicil per bulan sebanyak 12 kali.

Akan tetapi, baru-baru ini diketahui bahwa banyak netizen di aplikasi X, sebelumnya Twitter, yang mengeluh 'terjebak' karena tiba-tiba harus membayar biaya layanan yang lebih besar daripada bunga.

Seperti yang disampaikan oleh akun @tanyakanrl di X yang membagikan tangkapan layar bukti transaksi dari nasabah AdaKami.

Dalam foto tersebut, terlihat ada yang meminjam pinjaman sebesar Rp3,7 juta dengan bunga Rp 187.460 ribu dengan beban biaya layanan Rp3,42 juta atau setara 92,43% dari pinjaman pokok. Pinjaman tersebut memiliki tenor 9 bulan.

Dalam foto lain, terlihat juga seseorang meminjam dengan pokok seharga Rp19,6 juta, dengan bunga Rp 2.940.003 dan beban biaya layanan Rp 16,16 juta atau setara 82,44%. Pinjaman ini juga memiliki tenor 9 bulan.

BACA JUGA:  Dugaan Teror DC Pinjol Adakami Viral, Simak Cara Pengajuan Pinjaman Hingga Risiko Galbay di Adakami

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia pada Kamis (21/9/2023), AdaKami mengenakan biaya layanan Rp 4,87 juta untuk pinjaman Rp 10 juta dengan tenor 9 bulan.

Nah, artinya biaya layanan yang dikenakan untuk pinjaman tersebut sebesar 48,7%.

Kemudian bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut Rp 1,5 juta atau 15%. Dengan demikian setiap bulan AdaKami mengenakan bunga sekitar 1,6%.

Dengan biaya-biaya tersebut, pinjaman Rp 10 juta itu akan mempunyai cicilan Rp 1,87 juta per bulan. Total pinjaman akan menjadi Rp 16,83 juta atau bertambah 40,6% dari pokok pinjaman yang diajukan.

Sebelumnya, jagat X dihebohkan dengan cuitan akun @rakyatvspinjol yang menceritakan ada korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan.

Dalam kesaksiannya, AdaKami juga memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. Dengan modus itu, AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung.

Selain itu, pihak debt collector AdaKami juga disebut meneror korban dengan cara yang tidak manusiawi. Teror itu berlanjut ke keluarga dan kerabatnya bahkan setelah korban telah meninggal dunia.

Demikian ulasan mengenai pinjol AdaKami. Semoga bermanfaat.***

Kategori :