RADAR TEGAL – AdaKami merupakan perusahaan P2P Lending yang dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Aplikasi pinjol legal Adakami ini menyediakan fasilitas pinjaman online tanpa agunan dengan proses cepat.
Cukup dengan menggunakan KTP, Anda bisa langsung mengajukan pinjaman di AdaKami. Proses pengajuannya pun dilakukan secara online dan waktu persetujuan maksimal 48 jam. Sebagai perusahaan pinjaman online, aplikasi AdaKami tentu menetapkan bunga pinjaman kepada nasabahknya. Tidak hanya bunga, AdaKami juga membebankan biaya layanan kepada nasabahnya. Melansir dari cnbcindonesia.com, begini penjelasannya. Diketahui, belakangan ini biaya layanan pada aplikasi AdaKami dipermasalahkan oleh masyarakat melalui sosial media. Hal ini lnataran, AdaKami disebut-sebut membebankan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman pokok. Mengutip dari situs resmi AdaKami, diketahui biaya layanan atau bunga pinjaman pada perusahaan ini telah mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI. Di mana tidak melebihi 0,4% per harinya. Bunga keterlambatan harian yakni maksimal 1,2% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman. BACA JUGA: Ini yang Diduga Dilakukan DC Pinjol AdaKami, Usai Nasabahnya Galbay karena Pinjam 9 Juta Harus Bayar 18 Juta Terdapat dua produk dan futur utama yakni pertama produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan pilihan metode pembayaran harian, 21 atau 28 hari. Kedua, produk pinjaman dana tunai tanpa agunan dengan metode pembayaran dicicil per bulan sebanyak 12 kali. Akan tetapi, baru-baru ini diketahui bahwa banyak netizen di aplikasi X, sebelumnya Twitter, yang mengeluh 'terjebak' karena tiba-tiba harus membayar biaya layanan yang lebih besar daripada bunga. Seperti yang disampaikan oleh akun @tanyakanrl di X yang membagikan tangkapan layar bukti transaksi dari nasabah AdaKami. Dalam foto tersebut, terlihat ada yang meminjam pinjaman sebesar Rp3,7 juta dengan bunga Rp 187.460 ribu dengan beban biaya layanan Rp3,42 juta atau setara 92,43% dari pinjaman pokok. Pinjaman tersebut memiliki tenor 9 bulan. Dalam foto lain, terlihat juga seseorang meminjam dengan pokok seharga Rp19,6 juta, dengan bunga Rp 2.940.003 dan beban biaya layanan Rp 16,16 juta atau setara 82,44%. Pinjaman ini juga memiliki tenor 9 bulan. BACA JUGA: Dugaan Teror DC Pinjol Adakami Viral, Simak Cara Pengajuan Pinjaman Hingga Risiko Galbay di Adakami Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia pada Kamis (21/9/2023), AdaKami mengenakan biaya layanan Rp 4,87 juta untuk pinjaman Rp 10 juta dengan tenor 9 bulan. Nah, artinya biaya layanan yang dikenakan untuk pinjaman tersebut sebesar 48,7%. Kemudian bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut Rp 1,5 juta atau 15%. Dengan demikian setiap bulan AdaKami mengenakan bunga sekitar 1,6%. Dengan biaya-biaya tersebut, pinjaman Rp 10 juta itu akan mempunyai cicilan Rp 1,87 juta per bulan. Total pinjaman akan menjadi Rp 16,83 juta atau bertambah 40,6% dari pokok pinjaman yang diajukan. Sebelumnya, jagat X dihebohkan dengan cuitan akun @rakyatvspinjol yang menceritakan ada korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan. Dalam kesaksiannya, AdaKami juga memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. Dengan modus itu, AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung. Selain itu, pihak debt collector AdaKami juga disebut meneror korban dengan cara yang tidak manusiawi. Teror itu berlanjut ke keluarga dan kerabatnya bahkan setelah korban telah meninggal dunia. Demikian ulasan mengenai pinjol AdaKami. Semoga bermanfaat.***Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya
Jumat 22-09-2023,20:05 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Tags : #pinjol
#bunga pinjol adakami
#biaya layanan pinjol adakami
#aplikasi pinjol legal
#aplikasi pinjol adakami
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,14:50 WIB
5 Cara Mengatasi Penipuan Pinjol agar Uang Segera Kembali
Rabu 22-01-2025,05:04 WIB
5 Pinjol Resmi OJK Setoran Ringan 2025, Kebutuhan Mendesak Cepat Teratasi
Selasa 21-01-2025,20:40 WIB
Ada Kenaikan Bunga Jika Telat Bayar Pinjol, Begini Cara Mengatasinya
Selasa 21-01-2025,19:47 WIB
Berapa Besar Pinjol yang Butuh Jaminan? Cek Faktor-faktor Ini
Selasa 21-01-2025,19:24 WIB
5 Pinjol Tanpa DC Kasar 2025 Legal OJK, Bisa Download Gratis di HP
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,11:53 WIB
Viral Ngaji Diiringi Musik DJ, Mira Ulfa Diperiksa Polisi Syariah Aceh
Rabu 22-01-2025,05:04 WIB
5 Pinjol Resmi OJK Setoran Ringan 2025, Kebutuhan Mendesak Cepat Teratasi
Rabu 22-01-2025,12:30 WIB
5 Mitos Sunda yang Masih Dipercaya Masyarakat, Ternyata Ada Larangan Menikah
Rabu 22-01-2025,12:15 WIB
8 Mitos Pantangan Orang Zaman Dulu yang Aneh tapi Unik
Rabu 22-01-2025,05:39 WIB
Jangan Takut! Ini Penjelasan Mitos Menyapu di Malam Hari Secara Ilmiah
Terkini
Rabu 22-01-2025,20:45 WIB
Percepat Penanganan, Pj Gubernur Nana Sudjana Minta Operasi Modifikasi Cuaca di Petungkriyono
Rabu 22-01-2025,20:00 WIB
4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 500 Ribu Rupiah Tiap Hari, Salah satunya dari Tiktok
Rabu 22-01-2025,19:57 WIB
Imbas Putus Kerjasama dengan BPJS, Ratusan Karyawan Rumah Sakit di Brebes Dirumahkan
Rabu 22-01-2025,19:23 WIB
Jenis Kartu Kredit yang Cocok untuk Gaji 3 Juta dan Cara Memilihnya
Rabu 22-01-2025,18:59 WIB