RADAR TEGAL - DC Pinjol Lapangan Sasar Nasabah Galbay, Berikut daftar Pinjol Legal yang Juga Masuk BI Checking.
Debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) lapangan kembali marak menyasar nasabah yang menunggak pinjaman.
Hal ini menyusul rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengintegrasikan data pinjol ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Dengan integrasi ini, tunggakan pinjaman pinjol akan tercatat di SLIK. Hal ini akan berdampak pada skor kredit nasabah, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain, seperti bank dan multifinance.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya
BACA JUGA:Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami
Oleh karena itu, DC pinjol lapangan semakin gencar mendatangi rumah nasabah yang menunggak pinjaman.
Mereka kerap menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, seperti melakukan intimidasi dan ancaman.
Daftar 12 pinjol legal yang juga masuk BI checking
Untuk menghindari terjerat pinjaman pinjol ilegal, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan pinjol yang dipilih telah terdaftar dan berizin dari OJK.
Berikut adalah daftar 12 pinjol legal yang juga masuk BI checking:
- Amartha
- Danamas
- Kredivo
- KTA Kilat
- KoinWorks
- Investree
- Kredivo
- UangMe
- DanaFix
- Julo
- Akulaku
- DanaRupiah
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama
BACA JUGA:Waspada Jadi Target DC Pinjol Legal OJK, Begini Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector
Tips menghindari pinjaman pinjol ilegal
Selain memilih pinjol yang legal, masyarakat juga dapat mengikuti tips berikut untuk menghindari pinjaman pinjol ilegal:
- Jangan mudah tergiur dengan bunga dan tenor yang rendah.
- Baca dan pahami dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman.
- Jangan memberikan data pribadi yang sensitif, seperti foto KTP dan rekening bank.
- Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis dari DC pinjol.
Pemerintah dan OJK diminta bertindak
Maraknya aksi DC pinjol lapangan telah menjadi perhatian pemerintah dan OJK. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (SPBFTI).
Peraturan ini melarang DC pinjol lapangan untuk melakukan penagihan di luar jam kerja dan di lokasi yang mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama
BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp50 Juta Lewat KTA BSI, Pengajuan dan Syarat Tidak Berbelit, Gampang Disetujui
OJK juga telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi konsumen pinjol. OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindak pinjol ilegal.
SWI juga telah mengeluarkan aturan yang mengatur tata cara penagihan pinjaman pinjol.
Namun, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan OJK perlu meningkatkan upaya untuk melindungi konsumen pinjol.
Kesimpulan
Maraknya aksi DC pinjol lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman pinjol ilegal.
BACA JUGA:Bunga Hanya 0,5 Persen, Berikut 5 Platform Pinjol Bunga Rendah Terbaik Rating Tinggi
Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih pinjol dan menghindari pinjaman pinjol ilegal.(*)