Kenali Cara Kerja DC Pinjol Gadungan, Salah Satunya adalah Kerap Lakukan Pelecehan Emosional

Jumat 22-09-2023,01:30 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Shafa Fauziah Hanum

RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas bahaya yang ditimbulkan oleh DC pinjol gadungan dan bagaimana melindungi diri dari ancaman palsu ini.

Industri pinjaman online (pinjol) telah berkembang pesat di Indonesia, memungkinkan masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan dengan lebih mudah. 

Namun, di balik kemudahan ini, ada ancaman yang perlu diwaspadai, yaitu DC pinjol gadungan. 

DC (Debt Collector) adalah individu atau lembaga yang bertanggung jawab menagih kembali pinjaman yang belum dilunasi oleh nasabah pinjol. Sayangnya, ada DC pinjol gadungan yang beroperasi dengan metode ilegal dan merugikan. 

Sebelum membahas lebih lanjut tentang DC pinjol gadungan, penting untuk menekankan betapa krusialnya memilih Fintech Lending yang terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Fintech Lending ilegal, yang sering disebut sebagai Pinjol ilegal, harus dihindari karena mereka sering menjadi sumber permasalahan finansial yang lebih rumit.

BACA JUGA:Bingung dengan Galbay, Cek Apakah AdaKami Legal atau Ilegal dan Punya DC Lapangan?

Ciri-ciri DC pinjol gadungan

DC pinjol gadungan adalah individu atau pihak yang berpura-pura sebagai penagih utang dari pinjol ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. 

Mereka cenderung menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan tindakan ilegal lainnya untuk mengejar nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran. 

Salah satu ciri khas dari DC pinjol gadungan adalah bahwa mereka seringkali tidak memiliki izin resmi atau regulasi yang sah, sehingga tindakan mereka melanggar hukum.

BACA JUGA:Tak Hanya Pinjol, 3 Paylater Ini Masuk BI Checking dan Siap Datangkan DC Lapangan Ke Nasabah yang Galbay

Ancaman yang timbul dari DC pinjol gadungan

1. Intimidasi dan Ancaman Fisik 

DC pinjol gadungan seringkali menggunakan taktik intimidasi, termasuk ancaman fisik terhadap nasabah yang telat membayar. Mereka bahkan dapat mengunjungi rumah atau tempat kerja nasabah dengan ancaman kekerasan.

Kategori :