Dengan mengganti nomor telepon, peminjam dapat menghindari intimidasi melalui panggilan telepon atau pesan teks.
4. Laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika peminjam merasa bahwa mereka telah dianiaya oleh DC, mereka dapat melaporkan masalah ini kepada OJK.
OJK akan melakukan penyelidikan dan tindakan yang diperlukan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Langkah-langkah melaporkan pinjol ilegal kepada OJK:
a. Kunjungi situs web OJK di www.ojk.go.id.
b. Klik menu "Lapor".
c. Pilih kategori "Pinjaman Online".
d. Isi formulir pengaduan.
e. Kirimkan pengaduan.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama
Penutup
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peminjam dapat menghilangkan jejak dari DC lapangan. Tetapi tetaplah bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah utang mereka.
Berikut beberapa tips untuk menghindari intimidasi dari DC lapangan:
- Pastikan Anda hanya meminjam dari penyedia pinjol yang terdaftar di OJK.
- Teliti dan pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
- Bayar utang tepat waktu.
- Jika mengalami masalah terkait pinjaman, segera hubungi penyedia pinjol untuk mencari solusi.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama