RADAR TEGAL – Apabila Anda pengguna Shopee Paylater maka jangan sampai nunggak membayar tagihan, ya. Berikut risiko galbay Shopee Paylater.
Pinjol Shopee Paylater saat ini cukup terkenal dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya kaum milenial. Melansir dari kupasonline.com, diketahui banyak nasabah galbay yang mencarai tahu keberadaan debt collector (DC) Shopee Paylater ini. Selain itu, tidak sedikit para nasabah galbay khawatir akan ditangi oleh DC Shopee Paylater. Layanan Shopee Paylater ini asngat memeprmudah para kerja yang membutuhkan barang segera diakhir bulan, namun terkendali oleh pendapatan yang baru masuk pada awal bulan. BACA JUGA: Galbay Pinjol Ilegal? Berikut Cara Atasi Ancaman dari DC Seperti layanan pinjaman lainnya, SP ini juga mempunnyai aturan dalam pemberian pinjaman, lho. Apabil Anda telat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda dan pihak debt collector akan menghubungi Anda ketika terjadi gagal bayar. DC sendiri meerupakan lembaga yang khusu menangani penagihan utang kepada debiturnya. Mereka akan bekerja atas nama perusahaan-perusahaan tertentu dalam mengumpulkan uang yang belum dibayar oleh nasabah. Umumnya, debt collector ini akan terlibat ketikda debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar utang yang telah disepakati sebelumnya. Hal tersebut pun disebabkan oleh beragam alasan mulai dari alasan yang dapat dimaklumi hingga alasan yang lebih serius, penagihan utang menjadi tugas yang diemban oleh debt collector. Kemudian, dalam beberapa kasus diketahui perusahaan itu sendiri menjadi tanggung jawab dc daripada debitur individual yang berutang. (DANA Kaget) Karena karakteristik pekerjaan sebagai debt collector, tidak semua orang bisa menjadi debt collector hanya dengan keputusan pribadi. Tahukah Anda bahwa pendidikan dan pengalaman kerja masa lalu menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan seorang dc, lho. Hal ini karena adanya potensi perilaku diluar SOP dalam pekerjaan Mereka, hanya individu yang mempunyai integritas dan pengalaman yang terpercaya yang bisa menjadi debt collector untuk sebuah perusahaan. Hal ini juga berkaitan dengan tanggung jawab debt collector dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang sensitif dari debitur dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain. BACA JUGA: Sering Dapat Ancaman Hingga Teror dari DC Pinjol Galbay? Laporkan ke 3 Lembaga Ini, Dijamin Kapok dan Insyaf Risiko Galbay Shopee Paylater 1. Akan dikenakan denda keterlambatan Apabila Anda telat membayar, maka akan dikenakan denda Shopee Paylater, hal tersebut akan membengkak apabila selalu Anda hiraukan dan tidak mampu untuk membayarnya segera mungkin. Selain denda, pengguna Shopee Paylater yang telat bayar juga harus membayar bunga sebesar 2.95% dari total tagihan. 2. Shopee paylater dibekukan Selama tagihan tidak dibayarkan, maka Shopee Paylater Anda akan dibekukan sampai melunasi tagihan. 3. Tercatat dalam laporan SLIK OJK. Tahukah Anda bahwa Shopee Paylater merupakan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itulah keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan membuat nama anda tercatat pada laporan SLIK OJK. Demikian ulasan mengenai galbay shopee paylater. Semoga bermanfaat.***Simak Risiko Galbay Shopee Paylater, Apakah Benar Nama Anda Tercatat di OJK?
Selasa 19-09-2023,21:01 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Tags : #shopee paylater
#risiko galbay shopee paylater
#galbay
#gagal bayar tagihan shopee paylater
#debt collector
Kategori :
Terkait
Jumat 12-09-2025,17:55 WIB
Kaum Galbay Wajib Baca! Ini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol
Kamis 11-09-2025,16:00 WIB
Sudah Dapat Peringatan? Hati-Hati, Ini Ciri DC Lapangan Pinjol Mau ke Rumah
Rabu 10-09-2025,20:30 WIB
Waspada! Ini Ciri-ciri DC Lapangan Pinjol Ilegal dan Modusnya yang Harus Diketahui
Rabu 10-09-2025,17:30 WIB
Jangan Panik! Ini Cara yang Tepat Saat Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
Rabu 10-09-2025,16:00 WIB
Waspada! Ini 3 Lokasi yang Jadi Target Utama DC Lapangan Pinjol
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,21:00 WIB
Jadwal Imsakiyah Tegal dan Sekitarnya Ramadhan 1447 Hijriyah
Kamis 19-02-2026,03:00 WIB
Jadwal Imsakiyah Pemalang 1-30 Ramadan 1447 Hijriyah
Rabu 18-02-2026,16:17 WIB
Bahaya Tanah Gerak Sirampog, Gubernur Ahmad Luthfi Larang Warga Brebes Kembali ke Rumah
Rabu 18-02-2026,18:45 WIB
Tinjau Huntara Korban Tanah Gerak di Tegal, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Siap Dihuni Sebelum Lebaran
Terkini
Kamis 19-02-2026,15:29 WIB
Safari Dakwah Ramadan 1447 H, Baznas Kabupaten Tegal Gandeng 127 Santri Lirboyo dan Ploso
Kamis 19-02-2026,15:06 WIB
Gelar Operasi Terpadu Ramadan 1447 H di Kota Tegal, Satpol PP Sisir Bioskop hingga Tempat Karaoke
Kamis 19-02-2026,12:22 WIB
Rekrutmen Paskibraka Brebes 2026, 133 Pelamar Sudah Mendaftar
Kamis 19-02-2026,11:35 WIB
Turun ke jalan, Hj Sri Lestari Bersihkan Jalan Raya Bojong Tegal dari Sampah Banjir
Kamis 19-02-2026,10:30 WIB