Seperti yanag telah kami beberkan diatas, ada 3 kondisi yang dapat menghalau Debt Collector pijaman online datang ke rumah anda selain menggunakan surat restrukturisasi. Berikut kondisinya:
1. Melakukan Pelanggaran Hukum
Nasabah memiliki hak untuk melindungi diri dari tindakan debt collector yang melanggar undang-undang atau regulasi yang melindungi konsumen. Hal ini termasuk:
- Menolak debt collector untuk memasuki properti pribadi tanpa izin.
- Meminta debt collector untuk menunjukkan identitas resmi dan surat penagihan yang sah.
- Menolak untuk memberikan informasi pribadi kepada debt collector.
- Melakukan pelaporan kepada pihak berwenang jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum.
2. Tidak Menunjukan Kepemilikan Surat Izin Penagihan
Selain beberapa pelanggaran hukum diatas, Debt Collector juga dapat dihalau pergi dari rumah anda jika terindikasi tidak menunjukan surat izin penagihan yang biasanya dikeluarkan oleh perusahaan pinjaman online resmi.
3. Melakukan Perlakuan Kasar Saat Proses Penagihan
Nasabah memiliki hak untuk melindungi diri dari debt collector yang melakukan tindakan yang mengganggu ketenangan.
Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai mengganggu ketenangan antara lain:
- Mengunjungi rumah nasabah berulang kali pada jam yang tidak pantas, seperti tengah malam atau dini hari.
- Menggunakan bahasa kasar atau intimidatif saat melakukan penagihan.
- Melakukan penagihan secara kolektif atau berkelompok.
- Menyebarkan informasi pribadi nasabah kepada publik.
BACA JUGA:Trauma Teror DC Pinjol Ilegal Karena Gagal Bayar? Berikut Trik Jitu Lunasi Utang yang Menumpuk
BACA JUGA:21 Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan 2023, Cocok Untuk Nasabah Galbay
Jadi itulah 3 kondisi yang dapat anda manfaatkan sebagai seorang nasabah untukn menghalau kedatangan Debt Collector ke rumah anda.
Namun perlu digaris bawahi sebaiknya dalam menghalau mereka, gunakan cara yang sopan dan ramah. Jangan gegabah dan jangan menggunakan amarah.
Kesimpulan
Sejatinya, sebagai seorang n asabah pinjaman online anda berhak untuk memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan debt collector yang melanggar hukum, tidak memiliki surat izin penagihan, atau melakukan perlakuan kasar saat penagihan.
Adapun anda dapat melaporkan perlakuan kasar, ancaman, dan teror dari para debt collector pada lembaga hukum seperti LBH, Ojk, dan Bank Indonesia.***