RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di Indonesia.
Namun, maraknya pinjol ilegal yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan membuat masyarakat menjadi khawatir.
Oleh karena itu, penting untuk memilih pinjol yang aman dan terpercaya. Berikut ini adalah 5 pinjol aman tanpa khawatir DC datang ke rumah:
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama
1. Akulaku
Akulaku adalah salah satu platform pinjol terkemuka di Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akulaku memiliki sistem penagihan yang terintegrasi dengan aplikasi, sehingga tidak perlu ada debt collector yang mendatangi rumah nasabah.
2. Kredivo
Kredivo adalah platform pinjol yang menawarkan berbagai produk pinjaman, termasuk kredit barang dan kredit digital.
Kredivo juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kredivo memiliki sistem penagihan yang dilakukan melalui call center dan aplikasi.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama
3. Indodana
Indodana adalah platform pinjol yang menawarkan berbagai produk pinjaman, termasuk pinjaman tunai dan pinjaman barang.
Indodana juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Indodana memiliki sistem penagihan yang dilakukan melalui call center dan aplikasi.
4. Shopee Pinjam
Shopee Pinjam adalah layanan pinjaman dari Shopee yang menawarkan berbagai produk pinjaman, termasuk pinjaman tunai dan pinjaman barang.
Shopee Pinjam telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Shopee Pinjam memiliki sistem penagihan yang dilakukan melalui call center dan aplikasi.
BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp50 Juta Lewat KTA BSI, Pengajuan dan Syarat Tidak Berbelit, Gampang Disetujui
5. Danakini
Danakini adalah platform pinjol yang menawarkan berbagai produk pinjaman, termasuk pinjaman tunai dan pinjaman barang.
Danakini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Danakini memiliki sistem penagihan yang dilakukan melalui call center dan aplikasi.
Penjelasan
Semua pinjol yang disebutkan di atas telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini berarti bahwa pinjol-pinjol tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk dalam hal sistem penagihan.
OJK telah menetapkan bahwa pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung ke rumah nasabah. Pinjol hanya boleh melakukan penagihan melalui call center, aplikasi, atau surat.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan demikian, Anda dapat terhindar dari pinjol ilegal yang dapat melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Bunga Hanya 0,5 Persen, Berikut 5 Platform Pinjol Bunga Rendah Terbaik Rating Tinggi
Penutup
Itulah 5 pinjol aman tanpa khawatir DC datang ke rumah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari pinjol yang aman dan terpercaya.(*)