Kesimpulan
Ada dua jenis DC pinjol, yaitu DC pinjol resmi dan DC pinjol ilegal. DC pinjol resmi harus mematuhi peraturan OJK terkait penagihan, sedangkan DC pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara yang represif untuk menagih pinjaman.
Nasabah galbay memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh DC pinjol. Jika Anda menghadapi DC pinjol, sebaiknya tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Demikian informasi tentang ciri-ciri DC pinjol resmi dan cara mengtasi galbay, semoga bermanfaat.(*)