4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang

Sabtu 16-09-2023,18:12 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm

TEGAL, radaretgal.disway. id - Ciri - ciri Debt Collector Pinjol Ilegal yang resmi akan kami beri tahu sehingga tidak bertambahnya penipuan berkedok debt collector pinjol. Debt Collector merupakan orang yang menagih hutang kepada nasabah dan diutus oleh penyedia pinjaman.

Biasanya, penyedia pinjaman mengirimkan debt collector pinjol ilegal karena memiliki banyak alasan. Salah satu dari alasannya debitur tidak mempunyai kendala dalam pembayaran atau kredit bulanan.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Diteror Terus Debt Collector, Lapor Ke Polisi, Lampirkan Riwayat chat sebagai Bukti

Namun, banyak oknum yang memanfaatkan keberadaan debt collector. Maka dari itu, dengan melakukan penipuan yang ditujukan oleh nasabah dengan berkedok bernampilan seperti debt collector.

Oknum atau penipu yang mengaku sebagai debt collector akan meminta uang pada korban yang mereka tuju.

Kalian harus lebih berhati-hati lebih dan usahakan memiliki pengetahuan tentang pinjol. Jangan termakan dengan tipu mereka dan jangan langsung menyerahkan apa yang diinginkan, terutama uangnya tanpa memeriksa identitas debt collector.

Artikel ini akan memberi tahu Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal. Simak penjelasannya di bawah ini.

Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal

Kalian harus lebih detail untuk mengetahui debt collector asli atau bukan.

Baca Juga: Ngaku Debt Collector untuk Kelabui Korban, 2 Warga Pemalang Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

1. Membawa Dokumen Resmi

Ciri yang pertama debt collector selalu membawa dokumen yang harus selalu mereka bawa dan itu sangat penting untuk kalian perhatikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi

  • KTP
  • Sertfikat profesi dari lembaga pekerjaan (resmi)
  • Surat tugas dari lembaga pinjaman online
  • Bukti jaminan (fudisia)

2. Meminta Pinjaman dengan Sopan

Selanjutnya, yang bisa dilakukan debt collector resmi, mereka menagih hutang dengan cara yang sopan. Dan perhatikan cara bicara mereka kepada kalian para peminjam atau nasabah. Tidak akan berkata kasar dan melakukan kekerasan.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Galbay Bisa Membawa Nasabah ke Jalur Hukum, Bersangkutan dengan OJK Setelah Jatuh Tempo

Kategori :