RADAR TEGAL - Agustus-September ini diprediksi sebagai sebagai puncak musim kemarau yang menyebabkan cuaca panas kering. Kondisi tersebut, berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, baik lahan maupun lokasi lainnya.
Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengeluarkan surat edaran. Surat yang ditandatangani Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) itu, berisi larangan membakar sampah dan rumput.
Surat edaran dengan nomor 660/003 itu tertuju kepada PPK 1.1 Jateng Jalan Nasional Brebes-Tegal-Pemalang serta seluruh masyarakat Kota Tegal. Serta mendasari Peraturan Daerah (Perda) 2/20016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Perda 4/2009 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Dalam surat edaran itu, Pj. Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono menyebut berdasarkan prakiraan cuaca yang ada, pada Agustus-September akan terjadi puncak cuaca panas kering. Hal itu, dapat menyebabkan potensi terjadinya kebakaran.
"Sehubungan dengan prakiraan musim kemarau 2023, Agustus-September akan terjadi puncak cuaca panas kering yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan kejadian terbakarnya TPAS Muarareja,"katanya.
Karenanya, kata Agus, kepada kepala OPD, Camat dan Lurah serta masyarakat untuk tidak membakar sampah dan rumput. Baik di lahan kosong maupun tepi jalan.
"Hal itu, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran dan polusi udara. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya,"pungkasnya.
Seperti diketahui, TPA Muarareja terbakar pada Minggu 3 September 2023 lalu. Hanya dalam waktu yang relatif singkat, sebanyak sekitar 200 meterkubik sampah terbakar di lokasi itu.
Kebakaran sempat membuat panik warga dan menimbulkan gangguan berupa asap tebal. ***