Sehingga, dengan penjabaran materi dari narasumber terkait larangan pelanggaran netralitas ASN, harapannya tumbuh kesadaran pribadi secara aktif dari semua elemen ASN agar selalu bersikap netral.
BACA JUGA:Kirab Pemilu KPU Kabupaten Tegal, 18 Bendera Parpol Diarak dari Rumdin Bupati hingga Kantor Pemda
BACA JUGA:Tunggakan PBB di Brebes Menumpuk, Bapenda Roadshow Tagih Piutang
"Netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu sangat menentukan hasil akhir pesta demokrasi," terangnya.
Sementara itu, Asisten III Sekda Pemkab Brebes Eko Supriyanto dalam paparannya menyampaikan, edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN, baik PNS maupun P3K dan kades, wajib terintegrasi dengan pemahaman pentingnya mematuhi ketentuan regulasi yang mengatur.
Terlebih, ASN sebagai abdi negara memiliki kewajiban bersikap netral demi menjaga marwah pemilu.
"Sebagai komitmen pencegahan pelanggaran netralitas ASN, pakta integritas menjadi wujud upaya bersama mengantisipasi adanya mental bermain politik praktis. Sebab, apapun alasannya ASN wajib bersikap netral dalam pemilu," imbuhnya. *