RADARTEGAL.DISWAY.ID- Debitur maupun perusahaan yang sedang mengalami galbay alias gagal bayar ada keringanan utang atau restrukturisasi kredit. Pemotongan cicilan utang biasanya diberikan oleh lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan kepada mereka kesehatan keuangan tidak baik
Kriteria Restrukturisasi Utang
Sesuai dengan namanya keringanan utang diberikan kepada mereka baik perusahaan maupun debitur yang kesehatan keuangan tidak sehat. Kriteria keringanan utang bukan sembarang adaperlu ada alasan mengapa perlu direktrukturisasi lantaran opersional dan fiinansial sedang bermasalah.
BACA JUGA:Pinjol Dana Premium, Begini Cara Cek Limit Saldo dan Cara Pinjam Online Dengan Mudah
Setidaknya ada 3 kriteria dan alasan suatu perusahaan penting dilakukan adanya keringanan utang, alasan pertama tingginya biaya operasional perusahaan disebabkan oleh kelebihan tenaga kerja
Alasan kedua, Bisa jadi karena kegiatan operasional tidak effesien efek dari produktifitas kurang kemudian peralatan produksi serta tehnologi kuran update. Adapun alasan ketiga kurangnya dana yang dimiliki perusahaan lantaran keterbatasan dana tidak
Bentuk Keringanan Utang
Setelah memahami kriteria –kriterianya perlu mengetahui bentuk yang dalam perkembangannya tidak diidukung agunan atau jaminan sebelumnya. Perlu diketahui bentuk keringanan utang bisa berupa pengurangan utang pokok, bunga, denda, ongkos dan biaya lainnya.
Jika debitur memakai jaminan tanah atau bangunan bentuk keringanan utang berupa pengurangan bunga beserta denda 100%. Sementara restrukturisasi utang pokok 35%, sedangkan tanpa jaminan pengurangan bunga mauppun denda 100% dan utang pokoknya 60%.
Keringanan Utang sebagai Kebijakan yang Empati
Masalah keuangan tidak sehat yang terjadi di perusahaan dan pengusaha UMKM kemudian perlu direstrukturisasi. Program ini dinilai membantu meningkatkan finansial keuangan lebih baik dan mendorong pembayaran utang tepat waktu.
Keringanan utang yang telah digulirkan sejak tahun 2021 lalu kini menjadi kebijakan publik empati. Efek dari pandemi Covid-19 lalu memang luar biasa membuat pemerintah menciptakan inovasi baru terkait keterlambatan kredit dengan keringanan utang.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Tenor Panjang OJK Terbaru 2023
Program retrukturisasi utang yang bergulir sejak tahun 2021 sebenarnya untuk memperbaiki kinerja bukan penghapus utang. Pandemi Covid -19 yang berlalu memang efeknya luar biasa sehingga pemerintah mendorong keringanan utang pada perusahaan UMKM sedang mengalami kesehatan keuangan tidak sehat.
Bukan hanya pelaku UMKM saja melainkan pula pelaku penerima kredit pemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Selanjutnya pasien rumah sakit tingkat pertama hingga biaya perkualiahan/sekolah yang dipastkan pihak-pihak terkena dampak pandemi Covid-19
Wujud empati pemerintah terhadap pihak-pihak terdampak pandemi Covid-19 dengan memberi keringanan utang. Bertujuan agar mereka merasakan kebahagian kebutuhan terpenuhi setidaknya cicilan utang dapat terlunasi segera.
Tanpa rasa empati pemerintah tidak akan mungkin memberi bantuan terhadap masyarakat berupa keringanan utang. Mungkin pula bila tidak disetujui gagasan tersebut makin akan banyak masyarakat menderita
Efek dari pandemi Covid-19 lalu memang luar biasa membuat pemerintah menciptakan inovasi baru terkait keterlambatan kredit dengan keringanan utang.
Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Bukan hanya membantu pelaku UMKM atau lainnya dalam meringankan beban utang, tetapi ada tujuan hendak dicapai tidak lain mempercepat pemulihan ekonomi seusai pandemi. Dengan cara ini keadaan ekonomi masyarakat makin baik pulih seperti sediakala dan kesejahteraan kian membaik.
Meski demikian program restrukturisasi utang tidak diperkenan dari piutang berasal kredit eks bank dalam likuidasi. Kemudian piutang mempunyai jaminan utang berupa asuransi atau piutang dalam proses perkara.
Itulah mengapa program keringanan utang ditujukan pada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, agar nanti tidak disalahkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.*