RADAR TEGAL - Warga Kabupaten Tegal dipersilakan lapor bupati jika menemukan ada kepala sekolah dasar negeri yang meminta pungutan liar (pungli) terhadap siswa atau orangtua.
Bupati Tegal Umi Azizah melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Fakihurrohim menegaskan hal itu saat melantik tiga orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ruang Rapat Bupati Tegal, baru-baru ini.
"Kalau di lingkungan SD negeri masih ada pungutan, ada permintaan sumbangan pendidikan, terlepas apakah itu mengatasnamakan komite sekolah atau yang lainnya, laporkan ke saya,” kata Fakih.
Dia berujar, di era digital society 5.0 semua orang dengan mudah bisa melapor. Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya, salah satunya terkait kepala sekolah melalui media sosial, aplikasi pesan WhatsApp Lapor Bupati Tegal di nomor 085600080709 ataupun aplikasi Android Lapor Bupati Tegal.
BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen Calon Kepala Sekolah untuk SD dan SMP Kembali Dibuka
“Jadi yang seperti ini saya minta kepala sekolah harus profesional, disiplin membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan dan peruntukan. Kalau semisal bapak, ibu ada yang memaksa membiayai sesuatu yang itu tidak ada jenis peruntukannya, laporkan ke saya,” tandasnya.
Sejauh ini, pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Untuk itu, kepala sekolah diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola dana tersebut.
Fakih mengungkapkan, kepala sekolah merupakan pemegang diskresi penggunaan dana BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya.
Untuk itulah, dana BOS baik reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah. Tujuannya adalah, untuk memangkas birokrasi dan mencegah praktik pungli.
BACA JUGA:Siswa Tawuran, Kepala Sekolah di Kabupaten Tegal Akan Diberi Sanksi
BACA JUGA:HUT Dua SMP Negeri di Kramat Sama, Kok Bisa Begitu? Kepala Sekolah Bilang Begini
"Sekolah juga bisa lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah," ujarnya.
Selain itu, lanjut Fakih, kebijakan itu juga untuk mengatasi persoalan kepala sekolah yang sering menarik pungutan liar kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS-nya tertunda.
Pihaknya tidak ingin mendapati lagi adanya keluhan orangtua siswa yang keberatan karena masih dipungut biaya pendidikan oleh pihak sekolah.