Awas! Jangan Bagikan Nomor KTP Kamu ke Pinjol dengan Ciri-ciri Berikut Ini, Bisa Jadi Itu Pinjol Ilegal

Minggu 10-09-2023,01:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Umunnya pinjaman ilegal memberikan pinjaman dengan peryaratan yanag sangat mudah. Hal ini berytujuan untuk memancing calon nasabah sebanyak-banyaknya.

Namun, persyaratan yang mudah ini justru dapat merugikan para nasabah karena nasabah mungkin tak bisa memenuhi persyaratan untuk menerima pinjaman.

4. Bunga atau Biaya Pinjaman Serta Denda yang Tidak Jelas

Pinjaman online ilegal biasanya memiliki bunga atau biaya pinjaman yang sangat tinggi. Selain itu, pinjaman online ilegal juga sering mengenakan denda yang sangat besar untuk pembayaran terlambat. Hal ini dapat membuat konsumen kesulitan untuk melunasi pinjaman.

5. Meminta Untuk Menyerahkan Seluruh Akses Data Pribadi 

Terakhir pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses ke data pribadi nasabah untuk alasan tertentu.

Data pribadi bisa berupa No rekening, KT, No KTP dan beberapa data lain yang umumnya harus diperhatikan dan diawasi dengan sangat teliti.

BACA JUGA:Begini Gaes Cara Kabur Dari Tagihan Pinjol Ilegal, Ssstt Jangan Bilang Siapa-siapa

BACA JUGA:OJK Menyebutkan 104 Pinjol Legal di Indonesia: Kenali dan Gunakan dengan Bijak

Takutnya jika menyerahkan data-data tersebut ke pihak yang tidak bertanggung jawab, akan digunakan untuk tujuan yang jahat dan membahayakan pemilik data tersebut.

Jadi itulah beberapa ciri dari pinjol ilegal yang kharam kamu berikan nomor KTP kamu kepada layanan pinjam uang tersebut.

Demikian informasi pada artikel ini semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat.***

Kategori :