RADAR TEGAL - NM (29), warga Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang diringkus polisi, karena diduga mengedarkan obat keras atau terlarang jenis Hexymer.
Pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang itu dengan cara membeli melalui online shop.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, pada (6/9) mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari online shop.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dipesannya melalui aplikasi jual beli online tersebut, dikirimkan ke alamat rumahnya melalui jasa pengiriman,” katanya.
BACA JUGA:Jual Obat Terlarang, Pemuda Aceh Diringkus Polres Pekalongan
BACA JUGA:Jual Obat Terlarang, Pedangan di Pasar Comal Pemalang Diamankan Polisi
Kasat Resnarkoba mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, ketika sedang mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Di rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir Hexymer dari tangan tersangka.
Tersangka langsung kami amankan, ia dijerat pasal 196 yo Pasal 98 (2) dan pasal 197 yo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah.
BACA JUGA:Pemilik Warung Kelontong di Tegal Jadi Tersangka Kasus Penemuan 1.955 Butir Obat Terlarang
BACA JUGA:Polisi Selidiki Temuan 1.955 Butir Obat Terlarang di Toko Klontong yang Digregek Warga di Kota Tegal
Menanggapi terungkapnya kasus tersebut, Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda untuk menghindari penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
"Generasi muda adalah masa depan bangsa, jangan sampai narkoba merusak generasi bangsa ini,” lanjutnya.
Sejak Januari sampai Agustus 2023, Polres Pemalang telah mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba.