Melakukan pelaporan ini akan membantu pihak berwajib untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pinjol ilegal tersebut dan melindungi hak-hak Anda sebagai konsumen.
Langkah 3: Ajukan Restrukturisasi
Jika Anda merasa kesulitan membayar pinjaman, Anda dapat mengajukan restrukturisasi kepada penyelenggara pinjol ilegal.
Restrukturisasi bisa berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, atau bahkan penghapusan denda.
Ini akan membantu Anda membayar utang dengan lebih mudah sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Langkah 4: Hentikan Upaya Mencari Pinjaman Baru
Jika Anda sudah terlambat membayar pinjaman dan merasa tidak mampu membayar, jangan mencoba mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Ini hanya akan memperburuk situasi finansial Anda dan membuat Anda semakin terjerat dalam masalah ini.