Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif 2023, Hati-hati Jangan Sampai Tertipu!

Sabtu 02-09-2023,13:51 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Masih ada sekitar 20 daftar pinjaman online alias pinjol ilegal yang masih aktif hingga sekarang per September 2023. Platform pinjaman ini belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tentunya tidak aman untuk peminjam.

Daftar 20 pinjol ilegal yang masih aktif hingga 2023 ini harus Anda hindari, agar tidak mendatangkan hal negatif di kemudian hari. Hal ini terutama berkaitan dengan data-data pribadi Anda yang kemungkinan bisa tersebar oleh para pihak tidak bertanggung jawab. 

Berikut ini 20 daftar pinjol ilegal yang masih aktif 2023 yang harus Anda hindari. Namun sebelum itu, radartegal.disway.id akan memberikan ciri pinjol ilegal dan cara cek legalitas pinjol di OJK. 

Ciri-ciri pinjol ilegal

Melansir dari laman pasarmodal.ojk.go.id, ada sejumlah ciri pinjol ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Biasanya mereka akan menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi, entah itu lewat telepon atau SMS tanpa persetujuan si yang bersangkutan. 

Kemudian, platform pinjaman online tersebut tidak memiliki identitas perusahaan atau kantor yang jelas. Mereka seringkali memberikan pinjaman dengan sangat mudah, namun tidak menyertakan suku bunga yang dibebankan dan nominal dendanya.

BACA JUGA : Cuma Pake KTP Doang Pinjaman mu Bisa Cair dalam 1 Hari, Coba Rekomendasi Platform Pinjol Berikut!

Hal inilah yang nanti akan menjerat si konsumen untuk menanggung suku bunga dan jumlah denda yang besar serta tidak terbatas.

Selain itu, ciri pinjol ilegal lainnya yaitu tentang penagihan yang juga tidak memiliki batas waktu. Mereka bisa mengakses seluruh data yang ada di ponsel konsumen.

Pinjol ilegal juga seringkali mengancam si konsumen dengan teror bahkan kekerasan, penghinaan, hingga pencemaran nama baik, serta penyebaran dokumen pribadi secara tidak bertanggung jawab.

Cara cek legalitas pinjol di OJK

Untuk cara cek legalitas pinjol di OJK, bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu lewat website resmi OJK atau WhatsApp.

Jika lewat situs web, Anda bisa akses www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan pilih Fintech di kanan bawah. Jika nama pinjol tersebut tidak ada dalam daftar, maka sudah dipastikan ilegal.

Sementara, jika lewat WhatsApp Anda bisa ketik nama pinjol yang ingin Anda cek, kemudian kirim ke nomor resmi OJK 081-157-157-157. Tinggal tunggu balasan dari pihak OJK apakah pinjol tersebut sudah resmi atau belum terdaftar.

Kategori :