Namun, saran dari PBNU, agar mobil diserahkan kepada Gerakan Maslahat Keluarga Nahdlatul Ulama (GMKNU) Kabupaten Tegal.
"Mobil ini langsung saya serahkan kepada GMKNU. Saya berharap, ketua GMKNU harus amanah. Jangan sampai nama kepemilikan mobil diubah menjadi nama pribadi. Tapi harus atas nama GMKNU," kata Bahrudin Nasori mewanti-wanti.
BACA JUGA:Maju Bacaleg DPR RI, Walikota Cirebon Nashrudin Azis Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Kades Maju Jadi Caleg Harus Mundur, DPRD Kabupaten Tegal Beberkan Aturannya
Bahrudin mengaku sangat kecewa dengan hal ini. Apalagi tidak hanya kepemilikan mobil berubah nama.
Namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Pajero itu, juga belum diketahui keberadaannya.
Bahrudin khawatir jika BPKB itu disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"BPKB sampai sekarang belum diserahkan. Jangan-jangan sudah ada di BPR. Jangan-jangan sudah di bank. Jangan-jangan sudah dipinjamkan ke orang lain. Saya kan tidak tahu," kata Bahrudin berandai-andai.
BACA JUGA:Gagal Lengkapi Berkas Hingga Batas Waktu, 93 Bacaleg di Brebes Pilih Mundur
BACA JUGA:640 Bacaleg di Brebes Jalani Verifikasi Administrasi DCS, KPU Beberkan Fokus yang Dikroscek
Sementara, terkait dengan pernyataan Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Tegal Nawawi Ashari, Bahrudin Nasori akan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
"Pada media massa, Pak Nawawi pernah menyampaikan bahwa 'secara hukum agama maupun pemerintah atau negara, Bahrudin Nasori tidak punya hak apa apa terhadap mobil Pajero tersebut.' Jujur, saya kecewa dengan pernyataan itu. Dan permasalahan ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Bahrudin Nasori, yang saat ini menjadi bakal calon anggota DPR RI dari PPP.
Kuasa Hukum Bahrudin Putra Fajar Sunjaya mengaku saat ini belum melaporkan ke aparat penegak hukum. Meski demikian, Fajar memberikan waktu selama 2x24 jam kepada pihak-pihak terkait yang telah menyebarkan video dan berstatemen di media agar segera meminta maaf.
Permintaan maaf itu harus dilakukan kepada Bahrudin Nasori, masyarakat NU dan keluarga besar PPP.
"Jika tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan hukum," tandasnya. ***