Termasuk, adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa.
BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Maut Flyover Dermoleng Brebes Diduga Karena Sopir Belum Menguasai Jalan
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 8 Pelajar di Brebes Diamankan Beserta 5 Senjata Tajam
"Artinya, tidak semua perkara penuntutannya harus berakhir dalam persidangan. Tapi, bisa dilakukan Restorative Justice jika semua unsur persyaratannya sudah terpenuhi. Sehingga, penghentian penuntutan menjadi opsi perdamaian pihak yang berperkara," jelasnya.
Yadi menuturkan, pihaknya sangat berharap terdakwa dan korban serta semua pihak mengambil pelajaran dari pengalaman tersebut.
Terutama, harus bisa lebih sabar dan tidak bertindak menuruti emosi.
Korban tidak mengalami kerugian baik secara fisik maupun materiil karena sudah dilakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan keluarga. *