Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal dan Satgas Waspada Investasi Tegaskan Hindari Pinjaman Online Tidak Resmi

Minggu 27-08-2023,21:28 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pinjaman Online alias Pinjol ilegal makin merajalela   meski oleh Satgas Waspada Investasi kerap   kali memblokir ratusan pinjol ilegal. Namun, ternyata   tidak jera   malah kini   kian hari bertumbuh subur seperti jamur dan bahkan beberapa waktu Satgas   menemukan 434 tawaran pinjol ilegal

Satgas Temukan Website File Sharing Pinjol Ilegal

Belum lama ini selama bulan Juli 2023 Satgas Waspada Investasi melakukan operasi siber. Di bulan Juli Satgas tidak terduga menemukan ratusan paket tawaran pinjol ilegal mencapai 434 yang sebagian besar terdiri file sharing.

BACA JUGA:5 Alternatif Pinjaman Online yang Bisa Kamu Coba Untuk Menghindari Pinjol, Berikut Daftarnya

Dari 434 tawaran pinjol ilegal tersebut   terdiri dari   283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal dijumpai   website,   aplikasi dan konten sosial media. 151 konten pinjaman   maupun 283 entitas mulai dari  apkmonk.com.apkcombo.com. apksos..com. Adapula apakaio.com,apkfollow.com dan apkpure.com

Apa Itu Entitas  

Puluhan entitas tersebut yang dimaksud adalah sebuah aplikasi   atau   bisa konten tidak memilik izin dari Kementerian Perdagangan RI. Kemudian juga tidak   ada izin dari   penyelenggara sistim elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informasi RI

K emudian menariknya ditemukan juga   aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore,   Facebook dan Instagram. Kondisi ini membuat mengkhawatirkan karena merambah ke media sosial populer tentu membahayakan pengguna jika terus berlanjut.

Entitas Telah Ada Sejak Tahun 2017

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id .
Melihat kondisi sekarang kementerian Perdagangan RI melakukan Tindakan tegas sesuai ketentuan yag berlaku. Hal ini menurut Satgas penting mendapat dukungan kemudian bekerjsama aparat penegak hukum.

  Satgas Waspada Investasi Himbau Hindari Pinjol Ilegal

Kondisi   demikian Satgas tetap menghibau hindari pinjol ilegal. Dengan ciri-ciri tidak resmi kemudian    tidak memiliki izin resmi   dari OJK dan anehnya   lagi   alamat   kantor tidak    jelas. Lebih    waspada   lagi adanya penawaran lewat kontak Whatsapp, SMS,   telephone.

  Waspada Salah Transfer

Penipuan pinjol online zaman sekarang semakin menggila   dengan   memakai modus salah transfer. Kepada seseorang padahal tidak pernah mengajukan pinjaman   kemudian anehnya oknum    mengancam penerimanya   untuk segera   melakukan pelunasan.

BACA JUGA:Pinjol Legal Cepat Cair dengan Bunga Rendah Tenor Panjang, Limit hingga Rp20 Juta Bisa Anda Coba   

Satgas   menghimbau tidak memakai dana tersebut kemudian pastikan ada bukti “Salah Transfer melalui    screenshot.   Segera melaporkan ke pihak berwajib polisi terdekat   agar ditindak lanjuti terus laporkan juga masalah ini   ke   pihak bank.

Ajukan Penahanan Dana

Bila tidak dilaporkan ke pihak bank   bisa jadi nomor rekenning disalahgunakan oleh oknum    tidak bertanggung jawab. Oleh karena   itu,   penting dilakukan Penahanan Dana atas transfer oknum untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

Bila nanti tiba-tiba oknum yang   meneror mengaku transfer ke    rekening padahal   tidak   pernah ada   peminjama.   Tidak perlu takut atau   khawatir dan bilang saja   tidak pernah mengajukan pinjaman, bila memang mengganggu   pemblokiran kontak.

Tampaknya modus salah transfer tidak hanya satu orang saja melainkan ratusan   orang yang kian hari makin merajalela.Satgas sejak lama  sudah memblokir   puluhan pinjol   ilegal ,tetapi sama sekali tidak jera   malah   makin berkembang kian menjamur.

Sampai   saat   ini   Satgas terus berupaya melaksanakan penegakan hukum dengan   melacak keberadaan pinjol   ilegal, entitas,website. Kemudian Satgas melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatiks   supaya   ada upaya pemblokiran guna mencegah kerugian di   kalangan masyarakat.*

 

Kategori :