RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pinjaman Online alias Pinjol ilegal makin merajalela meski oleh Satgas Waspada Investasi kerap kali memblokir ratusan pinjol ilegal. Namun, ternyata tidak jera malah kini kian hari bertumbuh subur seperti jamur dan bahkan beberapa waktu Satgas menemukan 434 tawaran pinjol ilegal
Satgas Temukan Website File Sharing Pinjol Ilegal
Belum lama ini selama bulan Juli 2023 Satgas Waspada Investasi melakukan operasi siber. Di bulan Juli Satgas tidak terduga menemukan ratusan paket tawaran pinjol ilegal mencapai 434 yang sebagian besar terdiri file sharing.
BACA JUGA:5 Alternatif Pinjaman Online yang Bisa Kamu Coba Untuk Menghindari Pinjol, Berikut Daftarnya
Dari 434 tawaran pinjol ilegal tersebut terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal dijumpai website, aplikasi dan konten sosial media. 151 konten pinjaman maupun 283 entitas mulai dari apkmonk.com.apkcombo.com. apksos..com. Adapula apakaio.com,apkfollow.com dan apkpure.com
Apa Itu Entitas
Puluhan entitas tersebut yang dimaksud adalah sebuah aplikasi atau bisa konten tidak memilik izin dari Kementerian Perdagangan RI. Kemudian juga tidak ada izin dari penyelenggara sistim elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informasi RI
K emudian menariknya ditemukan juga aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram. Kondisi ini membuat mengkhawatirkan karena merambah ke media sosial populer tentu membahayakan pengguna jika terus berlanjut.
Entitas Telah Ada Sejak Tahun 2017
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id .
Melihat kondisi sekarang kementerian Perdagangan RI melakukan Tindakan tegas sesuai ketentuan yag berlaku. Hal ini menurut Satgas penting mendapat dukungan kemudian bekerjsama aparat penegak hukum.
Satgas Waspada Investasi Himbau Hindari Pinjol Ilegal
Kondisi demikian Satgas tetap menghibau hindari pinjol ilegal. Dengan ciri-ciri tidak resmi kemudian tidak memiliki izin resmi dari OJK dan anehnya lagi alamat kantor tidak jelas. Lebih waspada lagi adanya penawaran lewat kontak Whatsapp, SMS, telephone.
Waspada Salah Transfer
Penipuan pinjol online zaman sekarang semakin menggila dengan memakai modus salah transfer. Kepada seseorang padahal tidak pernah mengajukan pinjaman kemudian anehnya oknum mengancam penerimanya untuk segera melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Pinjol Legal Cepat Cair dengan Bunga Rendah Tenor Panjang, Limit hingga Rp20 Juta Bisa Anda Coba
Satgas menghimbau tidak memakai dana tersebut kemudian pastikan ada bukti “Salah Transfer melalui screenshot. Segera melaporkan ke pihak berwajib polisi terdekat agar ditindak lanjuti terus laporkan juga masalah ini ke pihak bank.
Ajukan Penahanan Dana
Bila tidak dilaporkan ke pihak bank bisa jadi nomor rekenning disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting dilakukan Penahanan Dana atas transfer oknum untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Bila nanti tiba-tiba oknum yang meneror mengaku transfer ke rekening padahal tidak pernah ada peminjama. Tidak perlu takut atau khawatir dan bilang saja tidak pernah mengajukan pinjaman, bila memang mengganggu pemblokiran kontak.
Tampaknya modus salah transfer tidak hanya satu orang saja melainkan ratusan orang yang kian hari makin merajalela.Satgas sejak lama sudah memblokir puluhan pinjol ilegal ,tetapi sama sekali tidak jera malah makin berkembang kian menjamur.
Sampai saat ini Satgas terus berupaya melaksanakan penegakan hukum dengan melacak keberadaan pinjol ilegal, entitas,website. Kemudian Satgas melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatiks supaya ada upaya pemblokiran guna mencegah kerugian di kalangan masyarakat.*