- Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
- Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
- Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
Jika berhasil pendapat persetujuan pinjaman, debitur wajib membayar angsuran sesuai penetapan dan perjanjian setiap bulannya.
Sehingga perhatikan dengan baik bagaimana kebutuhan dana dan tenor pinjaman, hingga angsuran yang disanggupi.(*)